Komisi I DPRD Bitung, Desak Dinas Pendidikan Cari Solusi Terkait Kekurangan Operator

BITUNG,Barometersulut.com – Komisi I DPRD Kota Bitung gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Pendidikan Kota Bitung, yang dilaksanakan di ruangan komisi I Kantor DPRD, pada hari Jumat (29/05/2026).

Dalam RDP, Cherry Mamesah mempertanyakan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kepada Dinas Pendidikan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kabid dan Kasubag.

 

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa, Dana BOS sudah ada regulasi terbaru, yakni Permendikbud ristek No. 8 Tahun 2025, terkait dasar hukum pengelolaan BOS saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

 

Terdapat perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya, terutama dalam komponen penggunaan dana dan batas honor guru non-ASN. Alokasi Standar BOS per Siswa (Kota Bitung), untuk tingkat SD Rp 990.000, per siswa per tahun, untuk SMP Rp1.210.000, per siswa, per tahun. Besaran BOS berbeda-beda antar kabupaten/kota.

 

Penyaluran Dana BOS dilakukan dua semester, Semester I (Januari–Juni), semester II (Juli–Desember). Untuk penyaluran semester II biasanya dilakukan setelah 31 Agustus.

 

Untuk komponen Penggunaan Dana BOS (sesuai Permendikbud No. 8). Dana BOS dapat digunakan untuk komponen utama, antara lain:

1. Penerimaan peserta didik baru (administrasi & sosialisasi)

2. Pengembangan perpustakaan (maks. 10% untuk pembelian buku)

3. Kegiatan ekstrakurikuler dan praktik pembelajaran

4. Asesmen pembelajaran (fotokopi, tes akademik)

5. Administrasi sekolah (ATK, dll.)

6. Pengembangan profesi guru

7. Pemeliharaan sarana prasarana (maksimal 20%, hanya untuk rehabilitasi ringan seperti ganti kunci, keramik rusak, plafon bocor—bukan rehab total)

8. Alat multimedia (proyektor, laptop, LCD)

9. Honor guru non-ASN. Untuk sekolah negeri maksimal 20% dari pagu BOS per tahun, Sekolah swasta maksimal 40% dari pagu BOS per tahun. Sebelumnya, aturan lama memberi jatah 50% untuk keduanya.

 

Jenis Bantuan BOS, ada BOS Reguler untuk semua sekolah, BOS Kinerja hanya untuk sekolah berprestasi, BOS Afirmasi untuk sekolah di daerah khusus (3T, terpencil, dll sesuai dari Kementerian).

 

Cherry juga mempertanyakan terkait kendala di lapangan sekolah yang terlambat menerima Dana BOS, padahal Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh sekolah dalam hal operasional sekolah,

 

Sekretaris Dinas menjelaskan bahwa, masalah keterlambatan dalam pencairan dana BOS masalah utamanya kekurangan tenaga operator pelaporan BOS,

 

“Permasalahannya ada di Operator, sehingga laporan sering terlambat. Hanya ada beberapa sekolah yang punya operator, jadi sekolah yang tidak mempunyai operator meminjam operator sekolah lain, serta masalah administrasi rekening Bank yang tidak sesuai dengan data di Dapodik,” jelasnya.

 

Cherry Mamesah juga meminta agar Dinas bisa mencari solusi yang konkret atas kendala operator dan kebijakan honor yang kini lebih ketat,

 

“Jadi saya berharap Dinas bisa berperan membantu sekolah yang punya masalah operator agar tidak ada kendala lagi dalam pelaporan pertanggungjawaban Dana BOS, sehingga sekolah tersebut bisa dengan cepat mendapatkan Dana Bos tanpa potongan dikarenakan keterlambatan membuat laporan. Kan kasihan ketika sekolah yang Dana BOS nya kecil, terus terlambat dalam menerima bantuan tersebut,” jelas Cherry.

 

Nabsar dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa Dana BOS sangat penting bagi operasional sekolah,

 

“Khususnya terkait SDM operator dan keterbatasan anggaran pendukung. Komisi I DPRD Bitung berkomitmen untuk melakukan pengawasan lapangan guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan Dana BOS demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Bitung,” terang Nabsar.

 

Hadir juga dalam RDP tersebut, Maikel Walewangko, Devie Barakati, Edwin Podoh, Imbran Lakodi.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *