Bupati Minut Joune Ganda Bangga Wujudkan Pembangunan Alun-Alun Sebagai Ruang Terbuka Hijau Yang ” Berkelas dan Berdampak”

MINUT, Barometersulut.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara(Minut) di bawah pimpinan Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung(JGKWL) terus membuktikan komitmen mewujudkan Minut sebagai Kabupaten  Sehat.

Bupati Minahasa Utara DR Joune Ganda mengatakan, Salah syarat krusial Kabupaten/Kota sehat adalah dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

” Jadi alasan diatas menjadikan kami menetapkan pembangunan alun-alun sebagai proyek strategis prioritas di kerjakan” ujar Joune Ganda.

Dia mengatakan, dengan adanya pembangunan Alun-alun sebagai RTH, Pemkab Minut memenuhi salah satu syarat sebagai Kabupaten sehat disamping syarat teknis dan syarat administrasi lainnya sesuai ketentuan.

Bupati Joune Ganda menambahkan, keberadaan alun-alun saat ini benar-benar menjadi salah satu bukti dan kepedulian  Pemkab Minut dalam menghadirkan satu fasilitas olah raga dan sarana bersantai yang aman, sehat dan nyaman.

Ketika ditanyakan apa dampak alun-alun bagi keberlangsungan lingkungan dan eokonomi bagi masyarakat dan daerah, Bupati Joune Ganda dengan tegas memastikan tidak akan merusak lingkungan dan akan membuka lapangan kerja baru serta peluang baru bagi pelaku UMKM.

Sementara soal kualitas pekerjaaan proyek ini, Joune Ganda menuturkan proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan yang telah berpengalaman dan mengunakan materia sesuai standar mutu berkualitas dan disepakati serta mendapat pengawasan ketat dari dinas, lembaga terkait dan pihak terkait lainnya.

” Jadi nantinya alun-alun ini menjadi salah satu ruang publik yang sehat dan nyaman serta berdampak yang berstandar nasional bagi masyarakat Minut khususnya.” tukas Sekjen Apkasi itu berharap dukungan dan doa masyarakat Minahasa Utara agar proyek yang sejalan dengan arahan Gubernur Sulut ini dapat selesai dibangun dan bermanfaat sesuai peruntukkannya.

Diketahui,  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH minimal adalah 30% dari total luas wilayah perkotaan.

Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan RTH untuk kabupaten sehat:
Proporsi Luasan: Total 30% RTH terdiri dari 20% RTH publik (dikelola pemerintah) dan 10% RTH privat (dikelola swasta/masyarakat).

Fungsi Utama: RTH harus memenuhi fungsi ekologis (resapan air, paru-paru kota), sosial budaya (ruang interaksi, rekreasi), ekonomi, estetika, dan penanggulangan bencana.

Jenis RTH: Mencakup hutan kota, taman kota, jalur hijau jalan, sempadan sungai, sempadan pantai, lapangan olah raga, dan pemakaman.
Keberlanjutan: Zona RTH tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan atau permukiman.

Manfaat bagi Kesehatan: RTH meningkatkan kesehatan mental dan fisik penduduk dengan menyediakan udara bersih, mengurangi polusi, serta merangsang aktivitas fisik dan kohesi
Penyediaan RTH yang cukup dan berkualitas menjadi indikator penting dalam penilaian kabupaten/kota sehat(*/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait