Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres No 46 Tahun 2025, Tentang Pengadaan Barang & Jasa

Kotamobagu – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu gelar Sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, para Asisten, Pemkot Kotamobagu, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Perkim, Selasa (26/8/2025).

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Rahfan Mokoginta mengatakan bahwa, Sosialisasi ini terkait Penerapan Perpres No 46 Tahun 2025, terkait penambahan nilai kontrak sesuai Perpres, untuk nilai proyek Penunjukan Langsung (PL) dari Rp.200,000,000 naik ke Rp.400,000,000.

Dimana, dalam kegiatan tersebut, mengahadirkan seluruh Kepala OPD, untuk pengenalan awal regulasi yang baru dan akan diterapkan Tahun depan.

“Karena ini menyangkut regulasi yang harus dikerjakan dari semua bentuk pengadaan barang dan jasa”, Ujar Rahfan juga sekalu Narasumber dalam Sosialisasi ini.

Untuk itu, lanjut Rahfan, dalam penerapan regulasi ini nantinya, Pemkot masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait teknis dan aturan.

“Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan, untuk sekarang masih mengacu ke aturan yang lama
Untuk pekerjaan kontruksi”, kecuali Pengadaan Barang dan Jasa”, Ucapnya.

Rahfan menambahkan, bagi kontraktor yang mendapatkan reword akan diberikan Rifit Order (Pemesanan Berulang) minimal 2 kali, untuk Kotraktor yang menyelesaikan Paket Pekerjaanya dengan baik

“Bagi kontraktor yang mendapatkan reword untuk tahun depan tak perlu order, akan tetapi dengan Penunjukan Langsung”, tambahnya.

Perpres No 46 Tahun 2025, itu berlaku sejak diundangkan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *