Fraksi Golkar Menyayangkan Keterlambatan Penyusanan dan Pembahasan APBD 2022

Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyayangkan keterlambatan penyusunan dokumen serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal ini disampaikan sekertaris fraksi Golkar saat membacakan pandangan umum pada rapat paripurna DPRD Minut dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minut tentang APBD tahun anggaran 2022, Jumat (26/11/2021).

“Pemerintah Kabupaten dalam hal ini TAPD, harus melakukan kajian terhadap dokumen dan ketepatan waktu pembahasan APBD 2022, sebab ini merupakan barometer untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam merencanakan setiap kegiatan dan alokasi dana untuk pembangunan Minahasa Utara 2022,” kata Edwin.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pasal 104 yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD serta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD

“Keterlambatan ini dapat menimbulkan sanksi yang merugikan kita bersama, untuk itu fraksi Golkar mengimbau agar hal ini tidak terjadi kembali, serta berharap keterlambatan ini tidak mengurangi kualitas pembentukan APBD tahun anggaran 2022,”  tegasnya.

(Anggi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *