Minahasa, BAROMETERSULUT – Pemerintah Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso melaksanakan pengantian Perangkat Desa dalam hal Sekertaris Desa.
Pengangkatan ini dilaksanakan oleh karena pejabat Sekertaris Desa sebelumnya telah mengundurkan diri.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa di bawah Pimpinan Hukumtua Lanni F Mamesah ST, melakukan pengangkatan Sekdes, yang dilaksanakan beberapa hari lalu di kediaman Hukumtua Kamanga Dua, pada hari Rabu 24 November 2021.
Untuk menindaklanjuti undang – undang yang ada seperti Permendagri No. 83 Tahun 2015 dan Permendagri no.67 Tahun 2017 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa dalam jabatan. Sabtu, (27/11/21).
Selanjutnya Hukumtua Mamesah dalam mengangkat Sekertaris Desa yang baru, mengacu pada peraturan undang – undang yang ada dengan melakukan seleksi terbuka antar sesama perangkat Desa dengan mengikuti uji kopetensi, kemudian membentuk panitia seleksi lelang jabatan Sekertaris Desa.
Adapun tim penguji terdiri dari BPD, perwakilan kelembagaan, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa dan mewakili Camat Tompaso, Kasie PMD Ronny Tengker SE.
Diketahui, test yang dilaksanakan adalah test tertulis, wawancara, pidato, dan komputer.
Sementara itu, dari 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa, Desa Kamanga Dua adalah satu – satunya Desa yang menerapkan seleksi kopetensi tersebut. (Novita)