

MANADO,Barometersulut.com – Pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) terus berkomitmen, berikhtiar, berhasrat dan bertekad mensejahterahkan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wagub Kandouw dalam acara kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, Rabu (13/12/2027) di ruang CJ Rantung.
Dia mengatakan, pada prinsipnya sangat mengapresiasi dimana pihak ombudsman yang telah memberikan penilanian dan saran terhadap pelayanan publik, dimana hal ini mutlak bagi kita semua untuk mematuhi Undang-Undang (UU), serunya sembari menambahkan tahun 2017 ini sesuai amanat ada banyak kewenangan Kabupaten/Kota yang dilimpahkan ke Provinsi,
“Khusus untuk bidang pendidikan dimana konsekuensinya kami mengeluarkan dana Rp 400 miliar, tapi inilah komitmen pak Gubernur Olly bahkan Sulut merupakan Provinsi pertama yang membayar kewenangan ini,” kata Wagub Sulut.
.
Namun ujar Kandouw, Pemprov Sulut menerima penilaian dari ombudsman terhadap Pemprov Sulut untuk kedepannya akan dievaluasi dan melakukan introspeksi.
“Sehubungan dengan adanya surat resmi yang ditujukan ombudsman kepada Pemprov, telah sesuai dengan protap, yakni setiap surat dan undangan yang masuk langsung, kami segera meresponnya apalagi itu surat dari ombudsman,” tukasnya berharap kedepan surat ombudsman harus resmi dan jelas.
Wagub menambahkan sekedar untuk diketahui hasil penelitian Lee Kuan Yew school of public policy dalam publikasi Asia Competitiveness Institute (ACI) menempatkan Sulut pada posisi 4 government and institutional setting ranking dan sejumlah penghargan seperti penghargaan dari Kementerian PU-PR karena telah berkontribusi dalam memberikan kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan perumahan,Penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Kemendagri karena berhasil menjamin kebebasan hak sipil,
penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembang serta sejumlah bentuk penghargaan dari pemerintah dan lembaga lainnya.”Untuk pelayanan publik, kami berkomitmen tahun depan harus lebih baik dari tahun ini dan diyakini akan tuntas bersama.”tandas Kandou.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Helda Tirajoh mengatakan setiap tahun sejak dari 2013 terus dilakukan penilaian memberikan sarana pelayanan publik,
“Waktu lalu Ombudsman ingin mengadakan pertemuan dengan Pemprov Sulut tapi tidak sempat bertemu, bahkan kami menyurat resmi langsung tapi tidak diberi kesempatan,” katanya.
Ditambahkannya, sistem penilaian ombudsman berbeda dengan instansi lain, dimana ombudsman turun langsung di lapangan untuk mewancarai setiap SKPD,
“Hal ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yakni menerima pengaduan, memberi saran perbaikan, mengevaluasi terhadap instansi publik serta kepatuhan yang semata-semata untuk pelayanan publik,” pungkasnya.
“Ombudsman juga sebagai penyelenggara publik, menyusun pelayanan publik juga memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diawasi seperti barang jasa dan administrasi,” ujarnya menambahkan parameternya ada di dasar hukum.
Tirayoh menambahkan soal sanksinya dimulai dari teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat.Tapi sebelumnya kami melakukan pemanggilan bersifat undangan disamping adanya akses kerahasian pelapor.”Untuk ketentuan pidana yang menghalangi pemeriksaan akan disanksi dua tahun penjara dan denda uang.”tandas Tirayoh.
Adapun kegiatan ini dihadiri pejabat Eselon 2 dilingkup Pemprov Sulut dan pihak Ombudsman.(Nando)






