MANADO,Barometersulut.com-Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado, Rabu (30/08),di Sintesa Peninsula Hotel.
Walikota Manado Dr Ir G.S Vicky Lumentut SH,Msi,DEA dalam sambutannya saat membuka Kegiatan tersebut antara lain mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik yang membicarakan tentang revisi RTRW ini adalah satu masalah yang strategis untuk diperhatikan.”Dengan kondisi Kota kita saat ini,penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Manado adalah satu hal yang pantas dilakukan penyesuaian.”ujar Vicky.
Dia mengatakan,bahwa Konsultasi publik ini sangat penting dilakukan,sebab tuntutan revisi RTRW ini sudah lama kita tunggu,mengingat dengan perkembangan yang terjadi di Manado.”Tuntutan merevisi Perda RTRW sudah saatnya dilakukan revisi.”kata ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulut itu.
Dia menambahkan,masalah RTRW Kota Manado juga harus disesuaikan dengan RTRW Nasional yang akan menjadikan wilayah Mapanget sebagai kota baru.
“Pemerintah Kota Manado memerlukan masukan dan kajian yang mendalam terkait soal RTRW kita,oleh sebab itu dalam konsultasi publik ini diharapkan ada pemikiran yang konstruktif sebelum proses revisi RTRW ini berjalan sampai ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Perlu ada penyesuaian kembali berdasarkan kebutuhan kita di kota ini,” ungkap Walikota GSVL sambil meminta agar seluruh komponen kota Manado mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan Manado Fiesta 2017 yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan bidang Pariwisata.
Ditempat yang sama Kepala Dinas PUPR Peter K B Assa dalam laporannya menjelaskan,bahwa kegiatan ini dalam rangka merevisi tata ruang kota Manado yang memasuki tahap akhir,maka dalam kesempatan ini pekerjaan oleh DPUPR juga melibatkan ahli yang berkompeten dengan tata ruang,sampai pada tahun ini didapati banyak kekurangan maka pemerintah kota Manado perlu merevisi.
“Kebijakkan dan seluruh proses untuk merevisi RTRW ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan tetap mengacu dan mengikuti semua tahapan yang ada.”tandas Assa sambil menambahkan diupayakan hasil revisi dapat digunakan hingga periode pada tahun 2034 dan tanpa perlu ada lagi perubahan seperti ini,”.(Regina.TS)






