BITUNG,Barometersulut.com – Manajemen PT Salim Ivomas Pratama (Bimoli) memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tidak pantas dan pelanggaran norma yang dilakukan oleh oknum karyawan berinisial RT terhadap seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Bitung. Insiden yang mencoreng nama baik perusahaan dan dunia pendidikan ini diduga terjadi pada awal September 2026 lalu.
Kepala Personalia PT Bimoli, Benny Mamoto, kepada media meluruskan isu yang beredar di masyarakat.
“Kami mengonfirmasi adanya kejadian tersebut. Insiden ini terjadi pada akhir Agustus 2026. Korban yang merupakan siswi PKL akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua,” ujar Benny Mamoto kepada media, Kamis (29/10/2026).
Benny menjelaskan bahwa kedatangan orang tua korban awalnya untuk memastikan apakah perusahaan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum karyawan tersebut.
“Orang tua dari siswi tersebut sudah datang ke kantor dan mempertanyakan kejadian tersebut secara detail. Mereka juga memastikan apakah pihak perusahaan sudah memberikan sanksi yang setimpal atau tidak kepada RT,” jelas Benny.
Dalam proses tersebut, Benny mengungkapkan bahwa. Setelah mendapatkan penjelasan dan jaminan tindakan dari perusahaan, keluarga korban sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Keduanya sudah berdamai. Orang tua korban sudah memaafkan dan tidak memperpanjang lagi masalah tersebut secara hukum. Saat ini siswi tersebut tetap melakukan kegiatan PKL. Sebagai perusahaan, kami tentu menghormati keputusan keluarga, dan RT sudah kami beri sanksi internal,” tambahnya.
Terkait status RT di Bimoli, Benny menegaskan bahwa yang bersangkutan diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya transaksi finansial atau “bayar-membayar” untuk menutupi kasus ini, Benny memberikan bantahan keras.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada bayar-membayar atau kompensasi finansial sama sekali,” tegasnya.
Pihak perusahaan menyatakan kekecewaan yang mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh RT, mengingat tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan kepada RT.
“Sangat disayangkan kejadian ini dilakukan oleh yang bersangkutan, terlebih setelah bekerja sekitar 20 tahun. Perusahaan tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan norma standar yang berlaku. Dia ditugaskan dan dipercaya menjadi kepala keamanan di kantor, yang sejatinya bertugas melindungi dan menciptakan rasa aman, namun justru melakukan hal yang sangat tidak terpuji dan melanggar etika,” pungkas Benny dengan nada menyesalkan.
Kejadian ini menjadi momentum bagi PT Salim Ivomas Pratama untuk memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan kerja tetap aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk perilaku tidak pantas dan pelanggaran etika bagi seluruh karyawan maupun peserta magang di masa mendatang.
(RoMo)







