Pansus DPRD Sulut Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Layanan Jemput Bola untuk Wilayah Kepulauan Jadi Sorotan

MANADO, Barometersulut.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Penyempurnaan regulasi ini dilakukan sebelum draf diajukan untuk evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pembahasan lanjutan yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut tersebut dipimpin Ketua Pansus Toni Supit, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, Ir. Hermina Korompis, beserta jajaran terkait.

Rapat itu difokuskan pada penyempurnaan substansi dan penyesuaian draf dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam pemaparan DPMPTSP, sejumlah perubahan penting dibahas berdasarkan masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, serta penyesuaian terhadap regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah pengaturan layanan perizinan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Melalui draf Raperda tersebut, pemerintah daerah diarahkan menyediakan layanan berbantuan dan layanan bergerak atau mobile service. Skema jemput bola ini diharapkan membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perizinan secara daring akibat keterbatasan jaringan internet.

Selain menjangkau wilayah yang sulit diakses, Raperda ini juga mengatur pelayanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Pengaturan tersebut ditujukan agar pelayanan perizinan lebih inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penyempurnaan lainnya menyangkut penggunaan istilah dalam regulasi. Istilah “investor” diubah menjadi “pelaku usaha” agar cakupan penerima manfaat tidak terbatas pada penanam modal berskala besar.

Dengan perubahan tersebut, pelaku usaha lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diharapkan memperoleh ruang yang lebih luas dalam mengakses pelayanan dan kemudahan berusaha.

Draf Raperda turut memuat ketentuan mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi. Mekanisme pelaksanaannya direncanakan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara.

Sementara itu, untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat, Pansus menyepakati pemindahan sejumlah ketentuan teknis mengenai pembatasan tenaga kerja asing (TKA) ke bagian penjelasan Raperda.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga agar substansi regulasi tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Pansus DPRD Sulut berharap penyempurnaan draf dapat segera dituntaskan sehingga Raperda tersebut bisa melanjutkan tahapan pembahasan hingga dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memangkas hambatan pelayanan perizinan, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Sulawesi Utara.

Di sisi lain, kemudahan perizinan juga diharapkan tidak hanya dirasakan investor besar, tetapi menjangkau UMKM dan masyarakat di wilayah kepulauan maupun daerah terpencil.

Dengan demikian, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperluas kesempatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Sulawesi Utara.(wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *