MANADO, Barometersulut.com- Nasib warga di kawasan pinggiran Sungai Malendeng, Kota Manado, yang menunggu pembayaran ganti rugi lahan selama empat hingga lima tahun, kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Komisi III DPRD Sulut mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I segera memberikan kepastian penyelesaian ganti rugi yang hingga kini masih dinantikan warga.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama BWS Sulawesi I di ruang rapat Komisi III, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos.
Dalam pertemuan itu, warga Kelurahan Malendeng menyampaikan tuntutan agar proses pembayaran yang telah berlarut-larut segera mendapat kejelasan. Mereka membutuhkan kepastian, baik mengenai penyelesaian administrasi maupun realisasi pembayaran atas lahan yang dipersoalkan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut adalah permintaan warga agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilibatkan dalam pertemuan lanjutan.
Keterlibatan BPN dinilai penting untuk memperjelas status kepemilikan tanah serta memeriksa keabsahan dokumen surat ukur yang menjadi salah satu dasar dalam proses penyelesaian ganti rugi.
Kejelasan aspek pertanahan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai persoalan yang selama ini menghambat penyelesaian hak warga.
Bagi masyarakat yang telah menunggu selama bertahun-tahun, kepastian proses dan langkah konkret dari instansi terkait menjadi hal yang mendesak.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Roy Roring, meminta BWS Sulawesi I menyiapkan rencana penyelesaian yang jelas dan terukur dalam pertemuan berikutnya.
Menurut Roy, warga tidak cukup hanya menerima penjelasan umum. Mereka membutuhkan kepastian mengenai tahapan penyelesaian hingga jadwal realisasi pembayaran ganti rugi.
“Kami minta BWS membawa skema yang jelas. Masyarakat butuh kepastian waktu, bukan lagi janji. Ini hak mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun,” tegas Roy dalam rapat.
Ia berharap pembahasan lanjutan tidak kembali berhenti pada penyampaian persoalan, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
RDP tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat koordinasi antara BWS Sulawesi I, BPN, dan instansi terkait lainnya, terutama dalam memastikan kejelasan dokumen pertanahan serta tahapan pembayaran ganti rugi.
Komisi III DPRD Sulut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada warga Malendeng.
Setelah menunggu empat hingga lima tahun, masyarakat kini berharap pemerintah dan instansi terkait segera menghadirkan kejelasan agar persoalan ganti rugi lahan di kawasan Sungai Malendeng tidak terus berlarut-larut(wandi)







