Hi. Udin Ingkar Janji Serahkan Dokumen, Aktivitas Pemotongan Kapal di Bitung Dipastikan Ilegal

BITUNG,Barometersulut.com – Komitmen pengelola aktivitas pemotongan bangkai kapal di eks-PT Indo Hong Hai Indonesia (kini PT Bataman Kakenturan Indonesia/BKI), Hi. Udin, untuk menyerahkan dokumen perizinan kepada instansi berwenang terbukti hanya isapan jempol belaka. Hingga batas waktu kerja hari Jumat (20/6/2026), dokumen yang dijanjikan baik kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung maupun KSOP Kelas I Bitung tidak kunjung diserahkan, memperkuat indikasi bahwa kegiatan tersebut benar-benar ilegal.

 

Kepala DLH Kota Bitung, Meriyanti Dumbela, menegaskan bahwa janji penyerahan dokumen “minggu ini” telah berakhir tanpa realisasi,

 

“Mereka berjanji minggu ini, dan hari kerja terakhir DLH Bitung adalah Jumat ini. Namun sampai pukul 11.45 WITA sesuai jam kerja, dokumen yang dijanjikan belum masuk atau diberikan kepada kami,” ujar Meriyanti saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (20/6/2026).

 

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan (P3) KSOP Bitung, Setyo Utomo. Ia mengakui bahwa pertemuan yang dijadwalkan usai Maghrib pada Kamis (19/06/2026) tidak pernah terlaksana,

 

“Belum, kami tidak bertemu dengan mereka kemarin. Informasi terakhir katanya sebentar mau bertemu untuk memberikan dokumennya,” singkat Setyo.

 

Menyikapi fakta bahwa pengelola ingkar janji dan aktivitas tersebut jelas tidak memiliki izin resmi, Presiden Direktur PT BKI, Michael Sasambi, mengambil sikap tegas. Ia menyatakan akan melaporkan Hi. Udin dan pihak terkait lainnya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggunaan aset perusahaan tanpa izin serta pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan pelayaran.

 

“Saya pasti akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Kepolisian terkait aktivitas ilegal di lokasi perusahaan milik saya. Ini sudah sangat jelas melanggar hukum,” tegas Michael, Jumat (20/06/2026).

 

Michael juga mendesak KSOP Bitung untuk tidak melonggarkan pengawasan meskipun aktivitas telah dihentikan sementara sejak Kamis lalu. Ia khawatir pengelola nekat melanjutkan pemotongan kapal secara diam-diam mengingat rekam jejak ketidakpatuhan yang ditunjukkan.

 

“Saya meminta KSOP Bitung untuk terus melakukan pengawasan ketat di lokasi. Sudah jelas KSOP menyatakan itu tidak berizin, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka tetap melakukan pemotongan tanpa sepengetahuan KSOP walaupun sudah dilarang beraktivitas,” pintanya.

 

Terhadap DLH Kota Bitung, Michael juga mengharapkan tindakan yang setara dengan ketegasan KSOP,

 

“Saya meminta DLH untuk bertindak sesegera mungkin. Statusnya sudah jelas tidak berizin, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggu-nunggu,” tambahnya.

 

Ingkar janjinya Hi. Udin menjadi bukti bahwa klaim kepemilikan dokumen izin selama ini hanyalah taktik mengulur waktu. Ketidakmampuan menunjukkan selembar pun dokumen legal setelah diberi kesempatan menghapus keraguan publik tentang status hukum aktivitas pemotongan kapal tersebut.

 

Langkah pelaporan ke kepolisian oleh pemilik sah perusahaan diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah upaya-upaya manipulasi administratif. Kasus ini juga menjadi ujian konsistensi bagi DLH Bitung dan KSOP Bitung dalam menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar regulasi, terutama setelah sebelumnya dikritik karena dianggap lambat merespons keluhan warga dan aktivis lingkungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, lokasi eks-PT Indo Hong Hai Indonesia masih dalam status penghentian aktivitas oleh KSOP. Namun, tanpa pengawasan berkelanjutan dan proses hukum yang transparan, kekhawatiran akan kembalinya operasi ilegal tetap membayangi masyarakat sekitar yang mendambakan lingkungan hidup yang sehat dan tertib sesuai aturan.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *