BITUNG,Barometersulut.com – Sasmita Bakri Pakaya (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, mengadukan ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa dirinya dan kedua anaknya pada 26 Februari 2026 lalu. Sasmita menyesalkan bahwa ketiga pelaku kekerasan belum ditahan, sementara anaknya yang masih berusia 13 tahun, Rizky Ahmad, justru jadi terlapor/tersangka dari Polres Bitung.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (01/06/2026), Sasmita menuturkan kronologi kejadian bermula dari cekcok rumah tangga dengan suami pada 23 Februari 2026, yang kemudian tetangganya ikut campur masalah rumah tangga pribadinya. Puncaknya, pada 26 Februari 2026, tiga orang berinisial YJ, H, dan F masuk ke rumahnya, melakukan penganiayaan terhadap Sasmita yang saat itu sedang memeluk anak bungsunya (11 bulan), serta memukuli Rizky yang sedang tidur di kamar.
“Saat saya merekam, mereka langsung melakukan penganiayaan kepada saya. Sehingga anak saya juga terkena pukulan oleh mereka dan memaksa untuk merampas HP saya. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar, dan melakukan penganiayaan kepada anak saya bernama Rizky yang sedang tidur,” kisah Sasmita sambil menahan air mata.
Yang paling menyakitkan bagi Sasmita adalah status hukum anaknya. Rizky, yang menurut ibunya hanya berusaha membela diri, kini menjadi terlapor/tersangka atas laporan para pelaku. Rizky diperiksa di Unit Reskrim (Jatanras) tanpa pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Mental anak saya terganggu. Dia menangis dan berkata, ‘Mama, kita masih sekolah so jadi tersangka, padahal cuma da mo lindungi pa Mama deng Ade mar jadi tersangka, Polisi pe jahat skali, kejam, Polisi nyanda adil pa torang’. Hati saya sakit mendengar itu,” ungkap Sasmita. Ia mendesak Kapolres Bitung untuk menegakkan keadilan dan menahan ketiga pelaku utama.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Kasusnya berjalan dengan baik, saat ini sudah penetapan tersangka dan dikirim berkas tahap 1, untuk permintaan pihak pelapor dimonitor. Untuk penahanan tersangka kami bahas,” kata Kasat saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp, Senin (01/06/2026).
Lanjutnya, “Untuk Rizky belum ada penetapan tersangka di unit Jatanras,” singkatnya.
(RoMo)







