Satresnarkoba Polres Kotamobagu Bekuk 5 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kotamobagu Bekuk 5 tersangka pengedar Obat – obatan terlarang jenis Tripel-X dan Sabu.

Penangkapan terjadi pada hari Sabtu 28 Juni 2025, TKP Jalan Trans AKD Kec Lolayan pukul 00.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu dan 118 butir obat keras golongan B berlabel “Triple X”.

Selain itu, dari pengembangan penyelidikan, turut diamankan dua tersangka lain dalam kasus kepemilikan psikotropika golongan II dengan total 110 butir pil terlarang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa salah satu tersangka utama kasus sabu, AS (23), warga Desa Sibalayan, Palu, merupakan residivis yang telah beraksi lintas tiga provinsi.

Baca juga:  Bentuk Keperdulian Polres Kotamobagu Wujudkan Sarana Air Bersih Kepada Warga

“Ini bukan kali pertama kami melakukan penangakapan. Ini sudah yang ketiga kalinya, dan tentu saja masih ada tersangka lain. tersangka sabu bahkan mengakui seluruh perbuatanya”, ucap Kapolres

Kasat Narkoba Polres Bolmong IPTU O Kaek Agung Uliana menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang diduga membawa sabu-sabu akan melintas di wilayah Kotamobagu.

Setelah dilakukan pengintaian intensif selama tiga hari tiga malam, tim akhirnya menyergap para pelaku saat hendak memasuki wilayah Polsek Lolayan.

“Strategi ini dilakukan karena dari pengalaman sebelumnya, pelaku kerap membuang barang bukti sebelum sampai ke kantor Polres. Tapi kali ini kami berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus psikotropika, polisi melakukan metode undercover buy karena peredaran obat-obatan jenis ini sangat mudah didapat namun sulit untuk dilacak pengedarnya.
Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah pria berusia 25 tahun, seorang buruh yang belum menikah.

Baca juga:  Dani Ikbal Mokoginta Minta Pihak Swasta Ambil Andil Atas Keberlangsungan Pembangunan di Kotamobagu

“Kedua tersangka psikotropika telah mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kotamobagu, namun untuk sebarannya masih akan kami dalami,” jelas petugas.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Untuk kasus sabu, pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 50 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Barang bukti yang diamankan telah diuji di laboratorium dan dipastikan positif mengandung zat narkotika.

Mengingat kemudahan transaksi narkotika melalui platform daring, Kapolres juga mengungkapkan rencana kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman guna memperketat pengawasan terhadap paket yang mencurigakan.

“Dari kemudahan pembelian online, kami akan menjalin MoU dengan perusahaan ekspedisi untuk melakukan pengontrolan pengiriman bersama para pengusaha jasa kurir,” tegas Kapolres.

Kasus itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *