Tahuna, BAROMETERSULUT.com—Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang inklusif, adil, dan merata untuk tahun ajaran 2025/2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam deklarasi bersama yang digelar pada Kamis (15/5) di Tahuna, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sangihe Michael Thungari, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Johanis Pilat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“SPMB bertujuan memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua anak, tanpa diskriminasi. Fokusnya pada layanan pendidikan untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Julien Manangkalangi dalam sambutannya.
Menurut Julien, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penerimaan murid baru di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
SPMB 2025/2026 akan dilakukan dengan empat jalur penerimaan, yakni:
Jalur Domisili : Minimal 70 persen dari kuota untuk SD dan 50 persen untuk SMP, berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik.
alur Afirmasi : Minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen SMP, bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi : Khusus SMP, sekurang-kurangnya 25 persen dari kuota berdasarkan nilai rapor serta bukti prestasi akademik atau non-akademik.
Jalur Mutasi : Maksimal 5 persen bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, dengan melampirkan surat penugasan resmi.
Deklarasi yang ditandatangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan ini menjadi simbol komitmen daerah dalam memastikan penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pemerintah daerah berharap, implementasi SPMB 2025/2026 dapat berjalan tertib dan membawa dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan di wilayah kepulauan tersebut.