Minut,BAROMETERSULUT.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali menerima penghargaan tingkat nasional yakni dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) yakni diberikan kepada Desa Watudambo sebagai 25 Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Nasional dalam Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2024 dan
Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara dalam program yang sama.
Diketahui kedua penghargaan ini diserahkan diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H, M.H dan diterima langsung oleh Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi dalam acara
Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 Rabu, (23 /4/ 2025) di The Sentra Hotel Minahasa Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Wagun Mailangkay menambahkan bahwa Penghargaan ini, menjadi bukti nyata bahwa Desa Watudambo Dua merupakan desa yang maju dan berkembang. Semoga prestasi ini dapat menginspirasi desa-desa lain di seluruh Indonesia, khusus di Wilayah Provinsi Sulut untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Bupati Minut Joune Ganda mengatakan penghargaan ini Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang berbasis data, berkualitas, dan partisipatif.
” Yang pasti Prestasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam membangun desa-desa, semoga Prestasi ini juga menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Sulawesi Utara untuk terus berbenah dan meningkatkan”tandas Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se- Indonesia (APKASI) sambil menambahkan penghargaan diatas berkat kerja keras pemerintah Desa dan dukungan masyarakat Desa Watudambo dua.
Kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 dihadiri oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS RI, pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara, unsur Forkopimda Sulawesi Utara, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, serta para pemangku kepentingan (stakeholder) dan undangan lainnya.(***)