Minut,BAROMETERSULUT.com- Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL) mulai rombak kabinet, jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berganti dari Sammy Rompis kepada Asisten I Pemkab Minut Umbase Mayuntu sebagai Pelaksana Harian(PLH).
Diketahui, Penyerahan SK Plt Kaban Kesbangpol kepada Umbase Mayuntu diserahkan oleh Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling mewakili Bupati menyerahkan surat pelaksana harian (PLH) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, Kamis (6/3/2025)
Sekda Minut Novly Wowiling melalui pesan singkatnya membenarkan hal itu.
” Iya benar, Pak Sammy untuk sementara di non aktifkan, untuk melaksanakan tugas harian Kaban Kesbangpol pak Bupati menunjuk Pak Umbase Mayuntu” jawab Wowiling singkat.
Sebelumnya Bupati Minut Joune Ganda kepada awak media Rabu (5/3/2025) di kantor DPRD Minahasa Utara menegaskan secepatnya melakukan rolling pejabat eselon II.
Dia menuturkan, kebijakan rolling para pejabat ini merupakan satu tuntutan dan kebutuhan serta satu dinamika biasa dalam satu pemerintahan.
” Keputusan rolling nanti bukan kebijakan tiba-tiba, tapi merupakan hasil evaluasi yang selama ini telah dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.” Kata JG, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, rolling kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya untuk meningkatkan kinerja para pejabat yang nantinya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
” Yang jelas Tour of duty atau berupa perpindahan pejabat, tidak hanya untuk memberikan wawasan dan pengalaman akan tantangan yang baru bagi pejabat yang bersangkutan.” tegas Bupati Joune Ganda sambil menambahkan kebijakan rolling pejabat ini murni melalui proses sesuai regulasi yang berlaku.
Diketahui, Rolling ASN ini berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Tito mengungkapkan bahwa kepala daerah terpilih memiliki wewenang untuk melakukan mutasi besar terhadap jajaran ASN mereka pasca dilantik.
” Kepala daerah yang baru dilantik dibolehkan mengganti pejabat tertentu sesuai kebutuhan atau kondisi tertentu
sepanjang memenuhi syarat dan dipastikan tujuan utamanya adalah menyatukan chemistry untuk kelancaran roda pemerintahan dalam membangun daerah.”tegas Mendagri Tito Karnavian.(nando)