Bawaslu Sangihe Ajak ASN, TNI, dan Polri Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Ballroom Tahuna Beach Hotel pada Selasa (29/10/2024).

Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilu mendatang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung, menyebutkan bahwa tingkat netralitas ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih relatif baik dibandingkan daerah lain di Sulawesi Utara.

Baca juga:  Bawaslu Sangihe Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

“Pada pemilu sebelumnya, ada beberapa kabupaten di Sulut yang bahkan meraih peringkat pertama dalam kategori rendahnya netralitas ASN, dengan banyaknya keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam politik praktis,” ujar Makitulung.

Ia berharap, para ASN, TNI, dan Polri yang hadir dapat menyosialisasikan pentingnya menjaga netralitas ini kepada rekan-rekan mereka.

Menurutnya, komitmen netralitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang adil.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wouede, juga menyampaikan pesan kepada para ASN tentang pentingnya menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik.

“ASN memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Selain memberikan pelayanan terbaik, mereka juga harus menjaga netralitas dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Sangihe Gelar Apel Siaga Pilkada 2024

Bupati menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah aturan, tetapi juga bentuk komitmen menjalankan tugas secara adil tanpa pengaruh politik.

“Netralitas ASN adalah bagian dari prinsip pemerintahan yang baik, agar ASN tidak memihak dan hanya berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh terpengaruh atau berpihak pada kepentingan politik mana pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *