Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Wenseslaus, hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 2 huruf f disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.
Pasal ini menjelaskan bahwa ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan apapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Setiap ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun partai politik,” jelas Wenseslaus.
Bawaslu berharap para ASN dapat menjaga sikap netral mereka agar integritas Pemilu 2024 tetap terjaga.
ASN diminta untuk tidak berpihak kepada calon mana pun serta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara yang netral.