Pj Bupati Sangihe Sampaikan Ranperda APBD-P TA 2024 di DPRD

Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sangihe, Jumat (20/9/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sangihe, Ferdi Sondak. Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda APBD-P.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gelar Evaluasi Coklit dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit: KPU SangiheHadirkan Narasumber dari Disdukcapil

“Pada hari ini, kita bersama-sama hadir dalam ruang sidang yang terhormat ini untuk mendengarkan penyampaian pengantar Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2024. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Wounde.

Mengacu pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Ranperda terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Penyampaian Ranperda APBD-P 2024 ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh kepala daerah,” tambah Wounde.

Dalam penyusunan Ranperda APBD-P 2024, Pj Bupati menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) terkait pinjaman daerah. Selain itu, langkah rasionalisasi juga dilakukan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja pegawai, untuk mengatasi defisit anggaran yang dihadapi.

Baca juga:  Kodim 1301/Sangihe Tingkatkan Pengamanan Pilkada 2024, Lakukan Pelatihan Teritorial

“Rasionalisasi dilakukan, termasuk pada belanja pegawai, khususnya tambahan penghasilan pegawai, untuk menutupi defisit anggaran,” tegasnya.

Wounde berharap, dengan disepakatinya Ranperda APBD-P 2024, permasalahan keuangan daerah dapat segera teratasi dan pembangunan di Sangihe dapat berjalan sesuai rencana.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur oleh perundang-undangan.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, sekda Sangihe, anggota DPRD Sangihe dan pimpinan OPD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *