Talaud,BAROMERSULUT.com- Temuan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud telah ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu ) Bawaslu Talaud dimana prosesnya telah final dan berakhir dengan ditetapkannya JWM menjadi tersangka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Melonguane.
Berdasarkan putusan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen syarat calon legislatif Kabupaten Kepulauan Talaud pada pemilu 2024.
Atas perbuatannya itu yang bersangkutan dalam putusan pengadilan telah dijatuhkan hukuman dengan 1 Tahun Penjara dan denda 50 juta subsidair 6 bln penjara.
Sementara itu, Tim Gakkumdu Talaud Ipda Yulham Azhar,SH menyampaikan bahwa pada hari kamis tanggal 11 januari 2024 jam 12.30 wita Tim GAKKUMDU Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Pemilu ke Lapas Lirung.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir,SH,SIK,MH menyampaikan, bahwa pada dasarnya Polres Kepulauan Talaud siap membantu dalam proses tindak pidana Pemilu. dan kita perlu perkuat dalam hal koordinasi dan komunikasi serta pengamanan dan Pengawalan dalam Pemilu 2024 Demi terselenggaranya Pemilu Jujur, Aman Damai dan Sejuk di Kabupaten Kepulauan Talaud.(ocha)