Talaud, BAROMETERSULUT.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Talaud menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Dr dr Elly Engelbert Lasut, ME ( E2L ) dan Drs Moktar Arunde Parapaga ( MAP) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan Tahun 2019 – 2024 yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang, Selasa(28/11/2023)
Usai rapat tersebut, Ketua DPRD Semuel Bentian Didampingi Wakil Ketua Djekmon Amisi saat diwawancarai wartawan mengatakan, giat hari ini teragenda sesuai amanat Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Mendagri kepadanya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah dilaksanakan.
” Oleh sebab itu dalam rapat pada saat ini kami sudah selesaikan secara baik dan kami hanya melakukan perintah undang undang, atas nama lembaga kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr dr Elly Engelbert Lasut dan kepada Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga yang telah mendedikasikan bhakti mereka, mengabdi untuk tanah Porodisa dari Tinonda sampai Napombaru.”ujar sambil menambahkan Paripurna telah terlaksana dengan baik secara normatif formal meskipun tidak dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Talaud tanpa alasan yang resmi.
Dalam kesempatan itu Bentian juga
menyampaikan terima kasih kepada Mendagri, Gubernur Sulut, Pemkab Talaud, pimpinan dan anggota DPRD Talaud karena rapat hari ini sesuai amanat undang undang dapat terselenggara.
Ketika ditanyakan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Dekab Talaud pasca paripurna hari ini, Semuel mengungkapkan secara normatif DPRD akan segera mendaftarkan dokumen berita acara kepada Gubernur Sulut dan Mendagri sebagaimana diamanatkan bahwa apabila pemberhentian Bupati itu harus dilaksanakan dengan rapat paripurna.
” Yang jelas hasil Paripurna ini akan ditindak lanjut dengan mendaftarkan berita acara ke Gubernur dan Mendagri sesuai regulasi yang berlaku’ tandasnya Samuel Bentian yang turut diamini oleh Djekmon Amisi.(Ocha)