Manado,BAROMETERSULUT.com -Bertempat di Aula Kelurahan Ranomut,Anggota DPRD Sulut Drs.Arthur A. Kotambunan, Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada masyarakat Kelurahan Ranomut Kota Manado, Jumat (28/7/2023).
Hadir pada kegiatan Sosialisasi, Sekretaris Kelurahan Stenly Sabu, SS Ketua Lingkungan Vicky Pontonuwu, Nara Sumber Lina Liow, SE, Moderator Memey Wuysang, Pendamping dari Sekretariat DPRD Sulut Abram Kandouw, Esau William.
Sekretaris Stenly Sabu, SS mewakili Kelurahan Ranomut,menyambut baik dan bangga dengan adanya kegiatan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulut yang dipimpin Bapak Drs. Arthur Kotambunan di Kelurahannya.
“Atas nama Kelurahan Ranomut, sambut baik, terima kasih dan bangga kepada Anggota DPRD Sulut Drs. Arthur Kotambunan, yang hadir ditengah warga Kelurahan Ranomut, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulut, yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk dipahami dan wajib dipahami untuk diterapkan.'” ucap Sekretaris Stenly.
Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado Drs. Arthur A Kotambunan, menjelaskan kepada peserta yang hadir terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan Akademisi, memaparkan Sosialisasi Ranperda yang menyebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, sampai hari ini (28/7/23) titik yang keempat.
Lanjut kata Arthur, acara baru dari DPRD SULUT untuk Sosialisasi ada 3 kegiatan, Reses, Sosialisasi sekurang-kurangnya 7 hari setelah itu harus disosialisasikan, dan sosialisasi kebangsaan (sosbang).
Namun saat Ini tinggal dua kegiatan sosialisasi.” ungkap Legislator DPRD Sulut Dapil Kota Manado, yang masih dipercayakan oleh PDIP melanjutkan sebagai Anggota DPRD Sulut Periode 2024-2029.
Seperti diketahui ranperda perobahan ketiga,perangkat daerah,sekretariat provinsi sulut yang mengelolah ranperda, ada 26 satuan perangkat daerah, 9 Badan, Satuan Perangkat dan ini hanya robah nama saja menjadi Badan Riiset Inovatif Daerah (BRIDA),” jelas Politisi PDIP, sapaan Pak Arthur Kotambunan.
Kotambunan,sekilas memperjelas, siapa saja yang diundang menghadiri sosialisasi Ranperda. Yang diundang hanya dibatasi 50 orang berasal dari warga setempat contoh warga yang tinggal di Kelurahan Ranomut. Hal ini agar yang sudah mengikuti hari ini nantinya akan membentuk group di kelurahan setempat untuk saling berbagi, bersosialisasi tentang PERDA kepada warga yang belum paham tentang peraturan daerah pemerintah provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diterapkan dan ditaati semua warga.” terang Kotambunan.
” Yang hadir harus memperhatikan apa yang disosialisasikan oleh para Nara sumber, peserta akan dapat uang duduk dan makan minum (mami), yang wajib kami (Anggota DPRD) salurkan karena ini sudah diarahkan dari kementerian pusat,” tutur AK.
Hari Ini dari pantauan media,seperti yang dilakukan anggota DPRD Arthur Kotambunan dilakukan di Aula Kelurahan Ranomut Kota Manado, Jumat (28/7).
Sebelumnya Pemerintah Daerah Sulawesi Utara pernah memiliki perangkat daerah ini, yaitu Balitbangda.Karena ada Peraturan Presiden, maka diubah menjadi BRIDA.
BRIDA sendiri merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menunjang aktivitas penelitian dan pengembangan di suatu wilayah. Ini diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1, dan mengacu dari Surat Edaran Kemendagri Nomor: 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022.
Hingga 14 Juni 2023, sudah ada 51 BRIDA yang terbentuk. Ini tersebar di sembilan provinsi, seperti Bali,Nusa Tenggara Barat (NTB),Jawa Tengah,Papua Barat,Jawa Timur, Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan,dan Kalimantan Timur. Sulut menjadi wilayah yang segera menyusul.
Pembentukan BRIDA baru bisa dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), BRIDA bersinergi dengan Badan(BS10)