Rumagit Ingatkan SDM Bawaslu Wajib Pahami Terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Manado, BAROMETERSULUT.com- Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu) gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara di NDC Resort Manado, Sabtu (15)7).

Diketahui, Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut Donny Rumagit, didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Yenne Janis.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pengawas pemilu dilingkup Bawaslu.

“ Peran Pengawas pemilu diminta, wajib memiliki kompetensi dasar, Penguasaan Regulasi, dan Teknis pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Proses sengketa, Ini wajib diperhatikan dan terus ditingkatkan sebagai bentuk upgrade SDM kita,” tutur Rumagit.

Baca juga:  Jajaran Kodam XIII Merdeka Rayakan Isra Miraj 1438 H

Setelah mendapatkan penjelasan dan pemahaman dalam kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar jajaran pengawas pemilu wajib mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat bisa di ajak untuk menjadi mitra strategis bersama bawaslu,” tandas Rumagit.

“Kegiatan ini penting dan strategis, bagaimana regulasi ini bukan sekedar kita pahami, tapi juga perlu diketahui oleh masyarakat yang masih kurang memahami regulasi terkait pemilu. Ini menjadi koreksi bagi kita semua. Penting bagi kita untuk turun ke lapangan, mensosialisasikan Lembaga kita, tugas dan kewenangan kita terlebih lagi produk hukum pemilu yang ada.

Kiranya lewat sosialisasi ini masyarakat bisa menjadi mitra kerja pengawas dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu,” pungkas Rumagit.

Baca juga:  Ini Struktur Panitia SMSI ke-80 GMIM Tahun 2021, Bupati ROR Ketum

Turut hadir, Koordinator Divisi Hukum, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Utara, (sulut). (***/BS.10.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *