Manado, Barometersulut.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Utara (sulut) dr.Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBD, menjelaskan adanya beberapa aturan terbaru terkait hak Protokoler dan Keuangan 45 anggota DPRD Provinsi Sulut pada rapat khusus bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diruang serba guna Kantor DPRD Sulut lantai 3, Selasa (13/6/2023).
” Ada aturan terbaru terkait 4 pimpinan DPRD tidak lagi menggunakan kendaraan dinas, itu yang dibahas, semua sudah dijelaskan pihak BKAD,” jelas Silangen,” kepada wartawan.
Silangen mengatakan DPRD akan segera membentuk pansus dan melakukan pembahasan begitu pula, kami juga melakukan pembahasan terkait Tenaga Harian Lepas, sambil diapresiasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey yang mengiyakan pembahasan THL tersebut
” Pimpinan DPRD sangat care dengan THL Nasib mereka (THL) disesuaikan dengan regulasi, permintaan data, kami sudah berikan, kan ini nasib mereka, kita tetap pekerjakan,” janji Dondokambey.
THL didorong untuk ikut pengangkatan P3K. Saat ini sementara menunggu penetapan kelulusan dan penetapan nomor induk P3K yang pasti keberpihakan ODSK kepada THL luar biasa,” pungkasnya. (BS.10).