Anggota DPR Hillary Lasut Polisikan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro

Jakarta,BAROMETERSULUT.com Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,” demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya @hillarybrigitta, Selasa (4/10/2022).

Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut tertulis Brigitta sebagai korban.

Dalam caption postingan, Brigitta menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri.

Brigitta mengatakan penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik.

Menurutnya, penggunaan kata kasar lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal.

Baca juga:  Kodim 1301/ Satal Gelar Talk Show Merah Putih

“Yang bilang an***g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T*i dan go***k bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment,” urai Brigitta.

Sebagai mahasiswa hukum, Briggita mengaku melaporkan Mamat bukan karena takut disebut antikritik. Namun, menurutnya, laporan tersebut untuk menegakkan hukum bagi dirinya sendiri(*/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *