Manado, BAROMETERSULUT.com Walikota Manado Andrei Angouw didampingi Sekretaris Pemerintah Kota Bpk. Dr. Micler C.S. Lakat S.H.,M.H memimpin Rapat Kerja Pencapai PBB dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Selasa (20/9) di Hall Soekarno, Maumbi
Diketahui, Raker ini merupakan Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Khususnya progres capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Manado, yang dihadiri oleh Kepala Bapenda Kota Manado Steven Rende, para Kabid dan pejabat teknis Bapenda.
Wali kota Andrei Angouw dalam arahnnya menyampaikan beberapa hal termasuk kinerja Ketua-Ketua Lingkungan dilapangan, yang menurut Walikota harus dibantu oleh Bapenda dalam rangka identifikasi pengenaan PBB dilapangan terutama luas Bumi/tanah dan luas Bangunan.
“Total tagihan PBB dalam kaitan ini harus dihitung sesuai peruntukan. Ini penting supaya kita mendapatkan data yang valid,” kata Walikota.
Ikut dibahas adalah Nilai Objek Pajak (NOP) yang ada dilapangan baik untuk warga masyarakat maupun lahan bangunan pihak swasta termasuk para pengembang Perumahan di Kota Manado. Walikota selalu menanyakan upaya kita bagaimana ketika menemukan dilapangan adanya ketidakpatuhan Pembayaran PBB.
Pada kesempatan itu, Walikota mengatakan agar dibentuk tim khusus untuk melakukan identifikasi terhadap pengembang untuk mencek dilapangan kondisi lahan termasuk bangunan sehubungan dengan penetapan pajak khususnya PBB dan harus ada termin waktu pelaksanaan kerja-kerja dilapangan.
“Pemukiman umum akan melibatkan ketua-ketua lingkungan, sementara yang khusus seperti pengembang perumahan dan usaha akan ditangani oleh tim khusus,” harap Walikota.
Terkait hal diatas, Walikota menanyakan waktu dan target dengan membuat Konsep Kerja dilapangan.
“Agar dapat dilaksakan dengan baik sesui target, maka buatlah konsep kerja, supaya setiap step dapat kita ketahui dan dapat kita ukur sekaligus kita tau capaianya,” urai Walikota.
Lewat Googale Map Walikota memaparkan beberapa contoh dilapangan, sekaligus menganalisis pengenaan Pajak PBB. Terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan penganaan PBBnya setelah dilakukan analisis.
Usai membahas PBB, ikut dibahas juga soal Pajak Restoran dengan mengetahui omsetnya berapa. Bagi Walikota Pajak Restoran bukan milik pengusaha restoran tapi itu adalah milik rakyat yang masuk ke Kas Pemerintah dalam bentuk pengenaan Pajak Restoran sebesar 10 Persen.
“Jadi yang bayar pajak ini adalah konsumen yang dititip ke mereka, bukan diambil ke mereka,” kata Walikota sambil menegaskan hal ini perlu diketahui oleh pihak Restoran agar ada pemahaman bersama dengan Pemerintah bahwa Pajak Restoran sebesar 10 persen ini berasal dari konsumen yakni masyarakat yang makan direstoran tersebut.
Secara mendetail, Walikota mencontohkan manajemen pengelolaan sebuah Restoran yang mempekerjakan 10 karyawan misalnya, Dari analisis Walikota sudah bisa diketahui besaran omset restoran tersebut berapa besar sehingga tentunya dapat menghitung besaran pajak restorannya sebesar 10 persen dari omset.
Sebagai tindak lanjut dari Raker ini, saya berharap potensi restoran-restoran ini bisa diidentifikasi supaya nantinya akan diundang untuk penyamaan persepsi sehubungan dengan pengenaan pajak restoran sebesar 10 persen.”tegas Wali Kota Andrei Angouw bernada optimis
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Manado ini juga menyinggung BPHTB, dia menyaranka untuk ber koordinasi dengan REI. Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Selain itu turut menjadi perhatian Wali Kota adalah potensi Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel juga ikut dikomentari Walikota untuk mendapat perhatian. Bahkan Walikota berharap soal Pajak Restoran, Hiburan, Parkir dan Hotel capaiannya diatas target.(Gerald)