Besok, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut Periode 2024-2026 Resmi Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya!

Manado, BAROMETERSULUT.com –Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara periode 2022-2026  Kamis (01/09/2022) besok, secara resmi membuka Pendaftaran seleksi calon anggota.

“Iya sesuai tahapan yang telah ditetapkan, besok pendaftaran resmi kami buka” uja Ketua Tim Seleksi Dr Ferry Daud Liando MSi kepada media ini, Rabu (31/08/2022).

Ferry Liando menjelaskan, bahwa Pendaftaran dilakukan pada tanggal 01 hingga 14 September 2022 atau hari kerja dengan mengirimkan semua berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk Hard Copy dalam amplop tertutup.

“ Disampaikan bahwa berkas pendaftaran ditujukan langsung kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5 – Kantor Gubernur Sulawesi Utara, atau formulir dapat diunduh di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/ ;
Minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta, jika belum mencapai 25 peserta akan diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.”tandas Ferry Liando sambil menegaskan seluruh proses seleksi calon anggota KPI Sulut akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, transpran dan akuntabel.

Adapun syarat bagi calon Anggota Komisi Informasi Sulut periode 2022-2026, yakni :

Baca juga:  Gelar Reses, Olivia Tuai Apresiasi Masyarakat Desa Sawangan

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara

• Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela

• Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri

• Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik

• Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan/atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau Surat Keputusan Pengangkatan

• Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan

• Bersedia bekerja penuh waktu

• Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran

• Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah

Sementara itu, Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026

Baca juga:  Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Ketua FKUB Sulut Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

• Pendaftaran Pembukaan 10 (Sepuluh) Hari Kerja, tanggal 01-14 September 2022

• Seleksi Administratif 5 (lima) Hari Kerja tanggal 15–21 September 2022;

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tanggal 23 September 2022

• Tes Potensi Tanggal 01 Oktober 2022

• Pengumuman Kelulusan Tes Potensi Tanggal 03 Oktober 2022

• Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat Tanggal 03 – 21 Oktober 2022

• Psikotest Tanggal 1 November 2022

• Wawancara Tim Seleksi Tanggal 03-04 November 2022

• Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara Tanggal 08 November 2022

• Penulisan Makalah Tanggal 15 November 2022

• Tim Seleksi KI Prov.Sulut Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov. Sulut Kepada Gubernur Tanggal 21 November 2022

• Gubernur Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang Lolos ke DPRD Tanggal 24 November 2022

• DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang diserahkan oleh Gubernur Tanggal 28 November 2022. ( nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *