Satreskrim Polres Sangihe Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kampung Bowone

Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Kepolisian Resor (Polres) Sangihe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menggelar rekonstruksi kasus Pembunuhan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) beberapa waktu lalu.

Terpantau, tersangka berinisial JS serta beberapa saksi telah memperagakan 22 adegan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Sangihe. Dari awal pembunuhan hingga korban meninggal.

Bacaan Lainnya

Kepada sejumlah wartawan Kapolres Kepuluan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui KBO Reskrim IPDA Firman Rinadi STRK menyatakan, jadi tadi telah dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kampung Bowone yang terjadi beberapa waktu lalu oleh tersangka JS, pada rekonstruksi tersebut sedianya ada 22 adegan yang telah dilaksanakan.

Baca juga:  Tamuntuan Buka Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup

Dimana menurut Rinaldi, digelarnya rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk menguji keterangan dari pada para saksi dan tersangka, pada saat terjadinya pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi untuk hasil dari rekontruksi yang dilakukan oleh anggota tadi, telah dilaksanakan 22 adegan dan dalam rekontruksi tadi dari 22 adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik Reskrim Polres Sangihe. Jadi ada keterkaitan dengan 22 adegan tadi yang dilaksanakan dengan hasil rekontruksi tadi dengan hasil pemeriksaan maupun keterangan dari para saksi korban maupun dari tersangka,” kata Firman, Kamis (21/7/2022).

Dirinya menyebutkan, pada saat dilakukan rekonstruksi ini pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda atau fakta terbaru dari saksi-saksi maupun tersangka JS.

Baca juga:  BNNP Sulut Terus"Perangi"Narkoba

“Jadi dari hasil rekontruksi tadi itu sampai saat ini belum di temukan ada fakta baru namun hanya terdapat persesuaian antara keterangan tersangka dan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan fakta yang telah kita temukan saat melaksanakan rekontruksi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dari perbuatan pelaku ini. Maka (JS) akan dijerat dengan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka JS akan dijerat dengan pasal 340 sub sider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara,” tandasnya. (Christ)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *