Sekda Kamagi Warning ASN Bergaya Rambut Pirang

Talaud, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud saat ini sedang dalam penggodokan aturan khusus soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpenampilan berambut pirang.

“Yang pasti jika sudah ada aturan yang mengatur soal larangan seorang ASN Berambut pirang. Maka sangat diharapkan ASN sudah tidak lagi memakai cat rambut dengan warna warni alias pirang.” Ujar Sekda Talaud, Dr. Yohanis BK Kamagi AP. MSi kepada sejumlah awak media usai pimpin rapat Focus Group Discussion di Aula Setda, kemarin

Menurut Kamagi, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Talaud, untuk menindak lanjuti ASN yang mewarnai rambut. Artinya dalam waktu dekat kami akan rapat khusus membahas aturan internal soal larangan berambut pirang bagi ASN di Talaud.

Baca juga:  Imigrasi Manado Perketat Pengawasan Orang Asing

“ Nantinya ASN yang mewarnai rambut akan kita tindak secara khusus. Kita akan bicarakan dengan pihak BKPSDM terkait masalah pewarnaan rambut bagi ASN yang kian menuai sorotan,” ujar Sekda.

Lanjutnya, agar tidak terjadi kekeliruan atas aturan pihaknya akan melihat Iagi secara aturan untuk masalah pewarnaan rambut bagi ASN.(trier)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *