Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Optimalisasi PAD Pajak Kendaraan

Manado, BAROMETERSULUT – Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, di akhir tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, keluarkan surat imbauan ditujukan ke Bupati dan Wali Kota Se-Sulut.

Adapun isi surat Imbauan nomor : 6924 /Sekr, ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor, maka disampaikan hal-hal sebagal berikut.

Pertama berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pemerintah Kabupaten/Kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kedua sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Gerai Samsat yang ada di Sulawesi Utara.

(Rendy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *