Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Optimalisasi PAD Pajak Kendaraan

Manado, BAROMETERSULUT – Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, di akhir tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, keluarkan surat imbauan ditujukan ke Bupati dan Wali Kota Se-Sulut.

Adapun isi surat Imbauan nomor : 6924 /Sekr, ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor, maka disampaikan hal-hal sebagal berikut.

Pertama berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pemerintah Kabupaten/Kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kedua sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Gerai Samsat yang ada di Sulawesi Utara.

Baca juga:  Kapolri Tegur Kapolda dan Kapolres se-Indonesia

(Rendy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *