Manado, BAROMETERSULUT – Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, di akhir tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, keluarkan surat imbauan ditujukan ke Bupati dan Wali Kota Se-Sulut.
Adapun isi surat Imbauan nomor : 6924 /Sekr, ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor, maka disampaikan hal-hal sebagal berikut.
Pertama berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pemerintah Kabupaten/Kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kedua sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Gerai Samsat yang ada di Sulawesi Utara.
(Rendy)