Manado, BAROMETERSULUT – Hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin Devi Kartika Tanos telah menangani 194 Kasus.
Dari data yang didapat dari UPTD PPA Sulut, 194 kasus tersebut terdiri dari 79 KDRT dan 115 Non-KDRT.
Untuk 79 KDRT terdapat 10 Kekerasan Fisik, 16 Psikis, 2 Seksual, 27 Penelantaran dan 24 Hak Asuh Anak.
Sedangkan untuk 115 Non-KDRT terbagi dari 5 Kekerasan Fisik, 5 Psikis, 63 Seksual, 11 Trafficing dan 31 Lainnya.
Adapun dari 194 Kasus tersebut, terdiri dari 47 Kasus Dewasa dan 147 Kasus Anak.
Menurut Kepala DP3A Sulut Devi Tanos melalui Marsel Silom Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir di seluruh Negara tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Utara.
“Tingginya persentase kekerasan menunjukkan bahwa betapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak asasi orang lain,” ujarnya.
Ini merupakan ancaman serius dan perlu mendapat penanganan yang serius dari pemerintah.
“Upaya untuk menanggulanginya pun menjadi bagian penting yang ingin dicapai dalam tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk pelaporan, pihaknya menegaskan tak dipungut biaya, alias gratis.
“Melapor gratis. Namanya pemerintah dan tak dibayar untuk layanan pengaduan. Masyarakat jangan takut untuk melapor setiap ada kasus kekerasan kepada perempuan maupun anak,” tutupnya.
(Rendy)