Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara

Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), Senin (13/12/2021) musnakan barang bukti hasil sitaan dari  28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) sejak Agustus hingga Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Minut Fanny Widyastuti menjelaskan barang bukti yang dimusnakan 20 perkara tindak pidana umum dan 8 tindak pidana narkotika.

“Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnakan berupa pisau, parang, samurai, bambu, handphone, dan bantal guling dan untuk tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 0,5254 gram dan obat THD sebanyak 960 butir,” jelas Widyastuti.

Lebih lanjut dikatakan Widyastuti,  tindak pidana umum didoninan dengan kasus penganiayaan, yang dipicuh oleh minuman keras.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Perwakilan Kapolres Minut, Perwakilan DPRD Minut, jajaran Kejaksaan Negeri Minut, Media dan tamu undangan lainnya.

Baca juga:  Dilirik Kemenparekraf, Bukit Savana Lihunu Bakal Jadi Daya Tarik Wisata Internasional

(Anggi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *