Minahasa, BAROMETERSULUT –
Pemerintah Desa Tempok Selatan, menggelar penyaluran Program Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) kepada masyarakat penerima manfaat, yang diserahkan langsung oleh Hukum Tua Tempok Selatan Bpk Max J Langi, bertempat di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Tempok Selatan, Selasa (19/10/21).
Penyaluran ini merupakan penyaluran ke 9 dan 10.
Kumtua menjelaskan, untuk penyaluran awalnya jumlah penerima hanya 20 KPM, namun untuk saat ini ada ketambahan 30 KPM.
Jadi jumlah keseluruhan penerima sebanyak 50 KPM.
“Untuk jumlah penerima, awalnya berjumlah 20, dan saat ini ada ketambahan 30 KPM. Ini merupakan inisiatif pemerintah dan selanjutnya mengadakan musyawarah, maka di putuskan untuk penerima menjadi 50 KPM,” terang Kumtua.
Kumtua mengatakan, untuk 30 penerima ini, merupakan para penerima bantuan lainnya dan saat ini telah dialihkan ke BLT.
Dijelaskannya pula, ke 30 penerima ini akan mendapatkan penyaluran untuk 2 bulan yakni untuk bulan September dan Oktober, sedangkan bagi 20 penerima lainnya hanya mendapatkan penyaluran yang ke – 10.
Hal ini dikarenakan, ke – 20 penerima merupakan penerima yang se ara rutin mendapatkan sejak awal penyaluran hingga penyaluran ke 10.
Namun disaat penyaluran, Hukumtua menegaskan agar setiap penerima wajib menunjukkan bukti vaksin, apabila ditemukan belum di vaksin maka penerima belum bisa mendapatkan BLT tersebut.
Dikesempatan itu, Kumtua mengharapkan, penyaluran tersebut akan berlangsung hingga tahun depan.
“kiranya penyaluran BLT akan berlanjut hingga tahun depan, dengan jumlah 50 KPM,” harapnya,
Hadir dalam kegiatan, pihak Bank SulutGo, jajaran pemerintah Desa dan masyarakat penerima. (Novita)