Manado, BAROMETER –
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Kota Tomohon berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut menangkap RR alias Roy, warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sabtu (16/10/2021).
Roy merupakan rekan Gopes yakni Gopes warga Kecamatan Wanea, Kota Manado yang ditangkap polisi. Diketahui, Gopes dan Roy merupakan pencurian di Kelurahan Kaskasen Tiga Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara, tepatnya di rumah Keluarga Kukus – Palit, pada 10 Oktober 2021 lalu.
“Berdasarkan informasi dan pengembangan dari keterangan tersangka Gopes, bahwa aksi pencurian dilakukan bersama Roy. Kemudian Tim Totosik dan Maleo berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka dan langsung bergerak,” ungkap Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung, Minggu (17/10/2021).
Dijelaskan Watung, bahwa tersangka Roy ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Teling Atas, tepatnya di Lorong Tanjung Batu.
“Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim langsung mengambil tindakan tegas terukur di kedua kaki tersangka. Setelah diamankan, pelaku langsung diarahkan ke Mako Polres Tomohon guna pemerikasaan lebih lanjut,” jelas Watung.
Diketahui, tersangka ini merupakan residivis dimana tersangka masih menjalani PB (Pembebasan Bersyarat) hingga bulan September 2023. Tersangka pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus Curanik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018. Tersangka merupakan residivis Curanmor dan Curanik ditahan pada tahun 2018 di Rutan Malendeng kemudian dipindahkan ke Lapas Papakelan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Tamako dan baru bebas bulan September tahun 2021. (nando)