Minut,BAROMETERSULUT.com- Upaya hukum tim Jackin Pangemanan dan Calon Wakil Bupati Christian Kamagi (MJPCK) untuk menghadang bahkan menggagalkan pasangan calon Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL ) sebagai peserta Pilkada Minut 2024 di tolak oleh PTTUN Manado.
Gugatan MJP- CK terhadap KPU Minut perihal Surat Keputusan (SK) penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Minut 2024, ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, melalui putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Rabu,Oktober 2024.
“Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” bunyi 2 petikan amar putusan tersebut.
Jadi,lewat putusan tersebut, PT TUN Manado mengesahkan SH KPU Minut yang menetapkan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
Diketahui, penggugat mempermasalahkan JGKWL yang melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan larangan kandidat petahana melakukan rolling pejabat.
Menanggapi “kandasnya” upaya hukum rivalya, calon Bupati Joune Ganda menanggapi dengan bersyukur, santai dan tetap fokus mengisi masa cuti diluar tanggungan negara sebagai Bupati Minut.
Dia mengatakan, semua proses hukum pasti ada plus-minus bagi penggugat dan tergugat, tergantung kedua pihak menyikapinya.Untuk itu sebagai warga negara yang baik dia selalu patuh dan menerima semua putusan hukum.
Joune Ganda menambahkan,menghadapi berbagai dinamika yang terjadi selama tahapan pilkada termasuk proses hukum yang ada.Dia mengimbau agar seluruh tim sukses, tim pemenangan bahkan seluruh pendukung untuk menjaga diri dari tindakan melawan hukum atau ujaran kebencian dalam setiap kegiatan dan fokus pada upaya pemenangan pada tanggal 27 November 2024 mendatang serta intens menemui masyarakat yang butuh bantuan.
” Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim PT TUN Manado atas putusan ini yang intinya telah menjaga martabat demokrasi dan hak masyarakat Minut,” tegasnya sambil menambahkan kemenangan atas gugatan ini merupakan satu kemenangan awal JGKWL di Pilkada serentak 2024 ini.(nando)