MANADO, BAROMETERSULUT.com Tim penyidik Kejati Sulut akhirnya menangkap menahan tersangka kasus pemecah Ombak Kabupaten Minahasa Utara Vonnie Annek Panambunan (VAP), Selasa (27/4/2021) di Jakarta.
Kajati Sulut A.Dita Prawitaningsih SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, S.H., M.H./Kasi Penkum kepada media ini menuturkan bahwa penangkapan tersangka VAP alias Vonnie, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.
“Adapun penangkapan terhadap VAP oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 (Tiga) Kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.”kata Rumampuk.
Sementara itu kordinator tim penasihat hukum tersangka Vonnie Sonny Wuisan, SH di Mapolda Sulut membantah bahwa kliennya ditangkap tim penyidik kemudian di boyong ke Manado.
“Soal ditahan benar, tapi datang memenuhi panggilan tim penyidik untuk pemeriksaan dan di tahan di Polda Sulut.”ujarnya sambil menegaskan dia bersama tim tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya namun akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.(nando)