MANADO, BAROMETERSULUT.com – Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menetapkan Mantan Bupati Minut, Wanita berinsial VAP sebagai TSK (tersangka) dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara, TA 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), A Dita Prawitaningsih mengatakan, VAP ditetapkan tersangka pada Selasa (16/03/2021).
“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin,” kata Kajati Sulut dalam jumpa pers, Rabu (17/3/21), di Aula Kejati Sulut.
“VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp.4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp.6,8 miliar ” Masih ada sekitar Rp.2 miliar lebih yang harus di pertanggungjawabkan tersangka VAP,” terang Kajati.
Lanjut Kajati , saat ini VAP tidak ditahan karena masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
“Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit, kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” tandas Kajati.
Diketahui, Kejati Sulut baru saja menetapkan adik Bupati Minahasa Utara, Alexander M Panambunan. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp.8,8 miliar.(nando)