MANADO, BAROMETERSULUT.com – Tim Polresta Manado melakukan penertiban di sebuah klub malam di kawasan Marina Plaza dalam operasi Yustisi yang beroperasi hingga dini hari, Jumat (22/01/2021) pagi.Ini dan ini melanggar surat edaran Pemerintah Kota Manado tentang pembatasan jam operasional, di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan mengatakan bahwa timnya melakukan operasi Yustisi sebagaimana yang telah di programkan oleh Satgas Covid-19 Polda dan Polres.
“Tadi malam saat kita melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, tim kami mendapatkan informasi Pub Atlantis yang ada kawasan di Marina Plaza masih beroperasi hingga pukul 01.00 Wita bahkan sampai dini hari,” ujar Aruan.
Pihaknya yang tengah melakukan giat operasi Yustisi langsung melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata melihat ada tanda-tanda kegiatan hiburan yang sedang berlangsung .
“Mereka mengunci pintu dari dalam sehingga anggota tidak bisa melakukan pemeriksaan langsung, jadi kami menunggu mereka keluar sampai pagi,” ungkap Aruan.
Lanjutnya petugas kemudian menggiring karyawan dan pengunjung yang berjumlah 40 orang tersebut ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.
“Kita akan melakukan penegakan hukum dimana kepada pemilik maupun manager akan dikenakan UU Karantina dan mereka telah melanggar surat edaran Wali Kota nomor 44 tahun 2020 yang melarang tempat hiburan untuk beroperasi,” pungkas Aruan.(*/abx)