MANADO, BAROMETERSULUT.com – Bandara Sam Ratulangi Manado, menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen.
Hal itu mengacu Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bahwa selama periode tanggal 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari dan ke atau antar bandara di pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Guna mendukung kebijakan tersebut, serta memudahkan calon penumpang maupun masyarakat untuk mendapatkan penerbangan yang aman dan nyaman, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado mulai hari ini (23/12/2020) menyediakan layanan rapid test antigen dan antibody di lantai 2 Lobby Terminal Bandara Sam Ratulangi Manado.
Pelayanan Rapid Test Antibodi tersebut dibandrol dengan harga yang cukup terjangkau yakni Rp 85.000,- dan Rapid Test Antigen dengan harga Rp 170.000,-.
“Untuk memudahkan para pengguna jasa memenuhi dokumen persyaratan penerbangan, manajemen Angkasa Pura I Manado berkerja sama dengan Laboratorium Klinik Medylab menyediakan layanan Rapid Test di area bandara. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA,” ujar Yanti Pramono, Stakeholder Relations Bandara Sam Ratulangi Manado.
Yanti menambahkan bahwa para pengguna jasa dapat melakukan rapid test dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan, sedangkan hasil rapid test antigen dapat diambil sekitar 60 menit sedangkan rapid test antibody sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sample.
“Guna menghindari terjadinya penumpukan antrean penumpang, dihimbau kepada calon penumpang untuk dapat memenuhi dokumen syarat penerbangan (hasil rapid test antigen/antibodi) H-1 hingga H-2 sebelum jadwal penerbangan dan datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan di bandara,” tambah Yanti.
Selain itu, diharapkan kesadaran para pengguna jasa untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, Bandara Sam Ratulangi Manado bekerja sama dengan TNI Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII dalam melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan setiap harinya.
Kegiatan pengawasan dilakukan secara rutin oleh para petugas dari masing-masing instansi dimana para petugas turut serta mengingatkan pengguna jasa maupun petugas yang beraktivitas di area bandara untuk displin mematuhi protokol kesehatan.(*/yayi)