Polres Minahasa Amankan Pemuda Setubuhi Perempuan Dibawah Umur

MANADO, BAROMETERSULUT.com – Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan seorang pemuda berinisial RP (19), oknum warga Kakas Barat, Minahasa, atas kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Jingga (16), Kamis (22/10/2020).

Perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan baru diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku. Korban mengaku kejadian berlangsung sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian dan laporan kasus tersebut. “Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” ujarnya.

Lanjut AKP Ferdy Pelengkahu, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta,” pungkasnya.(*/yayi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Kapolda Beri Pembekalan dan Arahan kepada 300 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Sulut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *