Begini Cara dan Kapan Melaporkan Stand Meter Mandiri ke PLN

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com  – Pelanggan PT PLN (Persero) bisa melakukan pencatatan meter listriknya secara mandiri.

Sejak pandemi virus corona, PLN menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi sebagian pelanggan PLN pascabayar.

Oleh karena itu, PLN menyiapkan layanan kepada pelanggannya untuk melaporkan angka stand meter dan foto kWh meter setiap tanggal 24 hingga 27 setiap bulannya.

Senior Manager General Affairs atau Juru Bicara 2 PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengungkapkan, pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing melalui WhatsApp.

Foto meter listrik bisa dikirimkan melalui nomor 0812-2123-123.

“PLN telah menyediakan layanan Baca Meter Mandiri melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya,” ujar Emir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Ia menjelaskan, pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama untuk dasar perhitungan rekening listrik.

“Jadi, kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan,” lanjut dia.

Baca juga:  Pjs Bupati Minut Reza Dotulung Hadiri Pelantikkan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil

Bagaimana caranya?

Cara melaporkan stand meter mandiri

Berikut adalah cara menyampaikan pelaporan stand meter mandiri atau Baca Meter Mandiri PLN melalui WhatsApp:

Hubungi PLN melalui nomor WhatsApp (WA) di 08122123123

Ketik “Halo”

Ketik 2 untuk melakukan stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri)

Baca informasi yang muncul

Masukkan ID pelanggan

Jika ID pelanggan dan hari baca sudah selsai, ketik angka stand kWh meter

Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand meter harus terlihat jelas)

Selesai, nantinya pihak PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan oleh pelanggan.

Konsekuensi jika tidak mengirimkan foto meteran listrik

Emir mengatakan, jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WA, maka akan ada konsekuensinya.

“Apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar penghitungan rekening listrik,” ujar Emir.

Menurut dia, implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nanti petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan angka stand meter dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 setiap bulannya, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Baca juga:  Kemenparekraf RI Gelar Workshop KaTa Kreatif di Paradise Resort Likupang Minahasa Utara

Apabila pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun lokasi kWh meter tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Sementara itu, jika pengiriman angka stand dan foto kWh meter oleh pelanggan di luar dari tanggal yang telah ditetapkan, yakni tanggal 24 sampai 27, maka tidak akan dijadikan angka dalam penghitungan tagihan listrik.

Setiap 3 bulan, PLN akan melakukan pencocokan angka stand kWh meter khusus hasil kiriman pelanggan dengan angka faktual hasil pembacaan petugas PLN.

Selanjutnya, dilakukan penyesuaian terhadap penghitungan tagihan listrik.

Meski demikian, PLN berharap pelanggan mengirimkan angka dan foto stand sesuai dengan yang tertera di kWh meter.

Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi penyesuaian tagihan naik atau turun secara berlebihan.(*/abx)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *