MANADO, BAROMETERSULUT.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan untuk melaksanakan semua tahapan tepat waktu, agar tidak ada penundaan tahapan. Selasa (15/9) hari ini, memasuki tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU terkait dengan jadwal tahapan Pilkada, KPU sudah akan memulai tahapan rekapitulasi DPS yang sebelumnya sudah ditetapkan di 15 kabupaten/kota.
“Kita sudah siap. Kita sudah sampaikan seluruh undangan termasuk pada stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah, didukcapil, TNI, Polri, semua yang berkepentingan daftar pemilih ini. Kita juga sudah sampaikan undangan ke Bawaslu termasuk parpol yang bisa duduk dalam rapat pleno secara terbuka ini,” ujar Ardiles.
Namun demikian, KPU mengakui jika ada beberapa catatan dari Bawaslu, termasuk menyarankan melakukan penundaan, dimana pihak KPU mempertimbangkannya, walaupun pelaksanaan tahapan rekapitulasi DPS tetap sesuai jadwalnya pada Selasa hingga Rabu (15-16/9).
“KPU berkeinginan melaksanakannya sesuai jadwal. Pleno DPS sudah berlaku dari tingkat desa, kecamatan samapi di kabupaten dan sekarang kita tinggal melakukan rekapitulasi. Kita tidak berkeinginan tahapan ini terhambat atau tertunda oleh karena permintaan saran dari Bawaslu. Tapi kita akan membahasnya untuk menghargai saran itu,” ujar Ardiles.
“Jika ada satu tahapan tertunda, itu berdampak sampai di akhir. Untuk itu rencananya akan tetap dilaksanakan dimana akan berkoordinasi dengan Bawaslu,” katanya kembali. (*/yayi)







