MANADO, BAROMETERSULUT.com – Direksi Bank Sulut Gorontalo (BSG) mengeluarkan edaran menyikapi situasi menjelang Pilkada Serentak 2020.
Dalam Surat Edaran Nomor 024/SE-HC/DIR/IX/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, pegawai Bank SulutGo tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan partai politik yang berhubungan dengan pilkada.
Para pegawai BSG juga dilarang menjadi anggota tim sukses pasangan calon.
Lalu, menggunakan atau memasang atribut-atribut yang mencantumkan nama atau kalimat yang mendukung salah satu parpol dan peserta pilkada, juga dilarang.
Selanjutnya, dalam edaran itu juga pegawai dilarang mempublikasikan di media sosial atau media lain, tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Pegawai juga tidak diperbolehkan meng-upload foto bersama calon peserta pilkada termasuk memberi like, memberikan komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi-misi pasangan calon.
Sejumlah poin larangan di atas, diterbitkan Direksi “Torang pe Bank”, tertanggal 7 September 2020 dan ditanda tangani Direktur Umum, Revino Pepah.

(*/abx)