MANADO,Barometersulut.com-Upaya hukum yang dilakukan Priska Angelika Jill Turangan,warga Kelurahan Bahu lingkungan III Kecamatan Malalayang terhadap Pemerintah Kota Manado atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor : 202/7137/2000/BP2T/X/2012 milik PT Filadelfia Blessing Family (FBL) untuk mendirikan gedung bertingkat permanen,Apartemen dan Condotal The Lagoon Tamansari akhirnya kandas menyusul Mahkamah Agung mengabulkan PK tergugat (Pemkot Manado) sebagaimana tertuang dalam salinan amar putusan perkara PK Tata Usaha Negara nomor : 130PK/TUN/2017
Dalam perkara ini Pemerintah Kota Manado melalui Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Tata Kota menjadi tergugat I dan II dan PT FBL tergugat III Intervensi.
Tim kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Franklin A. Montolalu, SH dan Frangky Mantiri SH saat jumpa pers di Best Western The Lagoon Hotel Manado Senin (13/11/2017) menjelaskan bahwa Pemkot Manado melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selaku Tergugat I dan Kepala Dinas Tata Kota selaku Tergugat II serta PT FBL selaku Tergugat III Intervensi berhasil memenangkan perkara ini menyusul MA mengabulkan PK para tergugat sesuai putusan rapat permusyawaratan MA pada Kamis 7 September 2017 yang dihadiri oleh ketua Muda MA RI urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,dimana putusan MA itu tertuang dalam salinan amar putusan perkara PK Tata Usaha Negara nomor:130PK/TUN/2017.
“Atas putusan MA ini maka seluruh perjuangan hukum yang kami lakukan sejak tahun 2015 berbuah hasil yang sukses”ungkap Montolalu.
Dia mengatakan sebelumnya pihak Jill Turangan memenangkan proses banding di PT TUN Makassar atas putusan PT TUN Manado yang memenangkan tergugat I,II dan Tergugat III Intervensi.”Dalam proses kasasi di PT TUN Manado,hakim menolak gugatan penggugat,karena merasa tidak puas maka penggugat banding ke PT TUN Makassar dan atas hal ini kami melakukan Kasasi ke MA.”tegas Montolalu.
Setelah itu kata Montolalu,setelah berproses pihaknya mengalami kekalahan dimana Hakim mengabulkan Kasasi Penggugat sesuai amar putusan MA Nomor 288 K/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016.
“Dengan kekalahan pada tingkat Kasasi itu,kami sepakat mengajukan PK,dan patut diapresasi dan disyukuri Majelis Hakim Agung mengabulkan PK yang kami ajukan sekaligus membatalkan putusan Kasasi dari pihak Penggugat.”tuturnya.
Untuk itu kata Montolalu dan Mantiri dengan adanya putusan PK yang dikabulkan MA,maka sesuai dengan hukum seluruh proses penerbitan IMB PT FBL atas pembangunan gedung bertingkat permanen,apartemen dan Condotal The Lagoon Tamansari di kawasan Bahu oleh Pemkot Manado telah sesuai aturan.”Kami tegaskan bahwa seluruh proses penerbitan IMB milik PT FBL oleh Pemkot Manado sudah sah,sesuai aturan hukum yang berlaku.”tandas kedua Advokat yang dikuasakan oleh Pemkot Manado dalam menghadapi gugatan istri Big Bos IT Centre Jemmy Asiku itu.(Regina TS)