Fery Tegaskan Proses Relokasi Pedagang Melalui Tahapan Sosialisasi dan Sesuai Aturan

MANADO,Barometersulut.com-Dalam rangka memaparkan kebijakkan penataan dan peningkatan pengolaan pasar di Kota Manado,Manajemen PD Pasar Manado Senin (10/7/2017) menggelar konferensi pers di kantor PD Pasar Manado.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah wartawan media cetak,online,Radio dan TV di Manado itu,dihadiri dan di pimpin langsung Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem dan jajaran Direksi serta Kepala Bagian umum Hentje W.Lumentut,SH.

Adapun tujuan kegiatan konferensi pers itu khusus pihak PD Pasar memaparkan kronologis penataan dan penertiban pedagang yang menamakan diri “kelompok 8 dan 14″di pasar Bersehati.

Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem kepada wartawan memaparkan dalam rangka menunjang program pemerintah Kota Manado serta untuk lebih meningkatkan pengelolaan PD Pasar Kota Manado khususnya pemanfaatan area di pasar Bersehati,maka pihaknya melakukan penataan serta penertiban lokasi berjualan di kelompok 8 dan 14 yang selanjutnya direlokasi ke lokasi hanggar baru yang telah diserahkan kepada PD Pasar untuk pengelolaannya.”Proses relokasi pedagang ini telah melalui pertimbangan teknis dan kebutuhan untuk pengembangan pasar bersehati.”ujarnya.

Dia menjelaskan,sehubungan dengan hal itu pihak PD Pasar Kota Manado mempertimbangkan sejumlah catatan dan fakta penting yakni:

A.Awalnya pedagang kelompok 8 berjualan menggunakan”sosiru”kemudian Direksi menyediakan tempat dihanggar pasar percontohan,namun para pedagang justru berjualan di area terlarang yakni di Trotoar sementara pedagang kelompok 14 adalah eks pedagang dari lokasi pembangunan koperasi pasar yang dipindahkan didepan tembok pagar pelelangan ikan.

Baca juga:  Keluarga Mendiang Mantan Gubernur Sulut Pertama Puji Jiwa Sosial Gubernur Olly Dondokambey

B.Sebagian pedagang kelompok 8 memiliki kontrak yang masih berlaku namun sebagian tidak memilliki kontrak.Kelompok 14 tidak lagi menunaikan kewajiban membayar ijin lahan sejak tahun 2015.Sehubungan dengan tunggakkan itu dan rencana penataan lokasi tersebut,maka para pedagang diminta untuk menyelesaikan.

Fery menjelaskan proses penertiban lapak yang dihuni oleh dua kelompok pedagang tersebut telah melalui proses panjang yakni antara lain para pedagang memohon keringanan membayar tunggakkan dengan model membayar izin lahan menjadi sewa lahan termasuk minta keringanan sewa dari Rp.700.000/meter/tahun menjadi Rp
500.000,-dimana pada kesempatan tersebut dia menyampaikan rencana perbaikkan,penataan serta penertiban lokasi.”Untuk pelaksanaan rencana pemindahan pedagang kami telah melayangkan surat undangan sebanyak tiga kali
“tegasnya khusus internal pihaknya berulang kali melakukan rapat Direksi dan para Kabag bahkan sampai rapat Badan Pengawas (Banwas).

Dia menambahkan setelah melalui pertimbangan yang didasari aturan yang berlaku,maka rencana ini dilaporkan kepada Kapolresta Kota Manado sekaligus permohonan bantuan personil untuk kelancaran proses penertiban yang sempat terundur dari tanggal 5,6 hingga akhirnya diputuskan pada tanggal 7 Juli 2017 dilakukanlah penertiban yang dipimpin oleh Direktur umum Hendro Novrianto yang diawali dari lokasi kelompok 14.

Baca juga:  Sulut Juara 3 Kejurnas Menembak Piala Presiden

Fery mengungkapkan pada proses penertiban para aparat setempat mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang,yang menuntut penertiban ditunda dan minta dilakukan tatap muka.”Untuk melayani tuntutan para perwakilan untuk melakukan diskusi dan pertemuan ulang,maka Direksi menugaskan tiga kabag yakni kabag Umum,kabag Penertiban dan kabag Retribusi untuk menerima perwakilan para pedagang itu.”ujar Fery sembari menegaskan pada saat itu para kabag memperlihatkan dokumen sebagai dasar dari rencana untuk melaksanakan .

Pada akhir pertemuan dengan para jurnalis dalam kota Manado itu,Fery menjelaskan meski sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah pedagang,namun lokasi penjualan kelompok 14 itu tuntas dilakukan,sementara pedagang kelompok 8 meminta untuk membongkar lapak mereka sendiri.”tandas Fery sambil menambahkan sebagai perusahaan milik Pemkot Manado, maka PD Pasar Manado yang dipercayakan melakukan pemberdayaan pasar di kota Manado,maka seluruh proses yang dilakukan oleh PD Pasar Kota Manado selalu sinergis dan sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk seluruh proses pengelolaan,penertiban secara teknis dan administrasi sampai dengan kebijakkan merelokasi pedagang kelompok 8 dan 14 yang saat ini dilaksanakan.(Regina TS)IMG-20170711-WA0005

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *