MANADO,Barometersulut.com-Menindak lanjuti informasi warga Singkil,Tim berantas dan rehabilitasi BNNK Manado awal pekan lalu mengamankan seorang pemuda warga Singkil bernisial “F” usia 22 Tahun sedang menggunakan lem merek Ehabon dirumahnya.
Kepala BNNK Manado AKBP Eliasar Sopacoly kepada Barometersulut.com diruang kerjanya mengatakan,upaya mengamankan pemuda Singkil itu adalah tindak lanjut seorang warga (Ibu dari pelaku pada saat kegiatan KKR stop Narkoba disalah satu Gereja setempat. “Disela-sela sosialisasi tentang Narkoba,orang tua dari pelaku menceritakan kebiasaan anak ke-9 dari 10 orang anaknya yang sedang ketergantungan memakai lem ehabon
“Ujar Ely sapaan akrabnya.
Dikatakannya,atas laporan tersebut langsung memimpin penangkapan itu bersama seksi rehabilitasi dan seksi berantas.”Ketika kami grebek,oknum pemuda penggungguran itu sedang asyik menghirup lem Ehabon dirumahnya.”tegasnya sambil menambahkan saat digrebek sedang asyik menghirup bahan beracun itu.
Eli mengatakan,pada prinsipnya pengguna lem ehabon yang diamankan oleh BNNK Kota Manado sejak tahun lalu cenderung menurun,sementara pemuda Singkil itu adalah pemakai lama yang masih aktif.”Yang bersangkutan mengaku kebiasaan dan ketergantungan lem Ehabon ini telah dua tahun dilakoninya.
Dia menambahkan,melihat kondisi fisik yang tengah menglami ketergantungan itu,hampir dapat dipastikan telah memakai narkotika dan zat aditif lainnya.”Penggunaan lem Ehabon adalah pintu masuk bagi para oknum yang bersangkutan untuk menggunakan narkotika.”tasdasnya
Sementara itu ditempat yang sama Seksi Rehabilitasi BNNK Manado dr Mick Gregg Sopacoly Mars kepada Barometersulut.com
mengatakan, yang bersangkutan adalah pengguna aktif lem ehabon dimana sebelumnya pelaku telah diberikan asesment dan konseling untuk tidak menggunakan lem ehabon karena berbahaya bagi jiwa dan keselamatannya,namun upaya itu tidak berhasil maka tim memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.”Sebelum menjalani proses rehabilitasi,yang bersangkutan sempat kami masukkan ke Rumah Sakit jiwa Ratumbuisang namun tidak dilanjutkan sebab saat itu kondisi kejiwaan yang bersangkutan dalam keadaan baik dan stabil”ungkapnya.
Gregg menambahkan proses rehabilitasi di yayasan bunga bakung itu akan berjalan selama 3 (tiga) bulan,dimana selama menjalani masa rehabilitasi ini yang bersangkutan akan mendapatkan pengetahuan tentang narkoba dan obat keras lainnya,mendapat bekal ketrampilan serta diupayakan agar pada saat kembali yang bersangkutan dapat memperbaiki kualitas hidup yang produktif.”Proses rehabilitasi itu dalam rangka memperkecil bahkan menghilangkan dampak gangguan fisik dan mental ringan akibat mengkonsumsi lem ehabon itu.”Penggunaan lem ehabon dalam jumlah yang banyak dan secara terus menerus dapat menyebabkan kerusakan permanen fungsi otak bahkan dapat menyebabkan kematian”tandas putra kedua dari Kaban BNNK Manado itu sambil menegaskan proses rehabilitasi itu akan ditindak lanjuti dengan proses pasca rehabilitasi berupa konseling,pendampingan secara kekeluargaan,pendekatan keagamaan serta hal produktif lainnya.(Nando)