PALU,Barometersulut.com-Konsep dan tata laksana pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)Kota Palu,hingga saat ini masih dikeluhkan warga dan jadi momok standar pelayanan yang mengacu pada 14 standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sejumlah tata pelayanan yang jauh standarisasi dan tingkat kepuasaan warga hampir terjadi pada seluruh aspek baik kualitas SDM maupun kondisi teknis pelayanan.
Berdasarkan pantuan Barometersulut.com Selasa (28/2/2017) ketimpangan tata kelolah pelayanan yang paling memiriskan dan amburadul adalah komitmen dan teknis pelayanan yang dilakukan oleh para ASN staf dinas yang dipimpin Kepala Dinas Burhanuddin Toampo itu.”Para petugas kurang ramah,menjelaskan seadanya,tidak komunikatif bahkan ada yang memberikan pelayanan sambil menggunakan telepon selularnya.”ujar RK,warga kelurahan Tatura saat mengutarakan kekecewaan atas pelayanan Disdukcapil kota Palu itu.
Selain pelayanan yang tidak jelas dan kurang paripurna pada garda terdepan,pada seksi berkas dan bank data juga tidak benar dan tepat,yakni sering petugas memerintahkan warga untuk mencari berkas yang terletak dilantai dua dalam kondisi berserakkan dan tidak mencerminkan ruangan layaknya penyimpanan berkas kependudukkan.
Atas kondisi tersebut diatas,Kepala Bidang pelayanan Disdukcapil Kota Manado I Ketut Simon ketika dikonfirmasi justru membenarkan kondisi dan fenomena tersebut,menurutnya khusus untuk peningkatan kualitas SDM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,pihaknya setiap akhir pekan melaksanakan breafing internal dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik
“Benar pak,kondisi tersebut menjadi sorotan warga,makanya pak Kadis terus melakukan pengecekkan dan evaluasi menyeluruh.”tandas Nyoman sambil menam ahkan memohon maaf atas kondisi tersebut.
Secara terpisah,Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng,Hi.Sofyan Farid Lembah,SH kepada Barometersulut.com Selasa(28/2/2017) diruang kerjanya mengatakan pelayanan Disdukcapil Kota Manado hingga saat ini masih berstatus Belum hijau dalam jajaran Pemerintah Kota Palu,untuk itu kata Sofyan pihaknya selalu melakukan sidak dan investigasi.”Kondisi itu benar demikian,khususnya faktor SDM yang belum berubah.”tegasnya sambil menegaskan telah memeriksa sejumlah staf Disdukcapil Kota Palu atas dugaan melakukan Pungli.
Sofyan menambahkan,jika mengacu pada regulasi terhadap pelayanan publik,maka terdapat 14 butir standar pelayanan yang harus dipatuhi,salah satunya para petugas menggunakan tanda pengenal resmi pada saat melaksanakan tugas.”Jika ingin mencapai rapor hijau,maka yang perlu dilakukan adalah perubahan paradigma dan moralitas SDM terkait,sebab meskipun pimpinan instansi berkomitmen untuk pelayanan yang paripurna,namun jika tidak ditunjang dengan perubahan para staf pelaksana pelayanan,maka dambaan tersebut tidak akan tercapai.”tandas Sofyan sambil menegaskan khusus mekanisme pelayanan yang tertuang dalam visi pelayanan publik yang transparan,profesional dan bebas korupsi harus dibarengi dengan persamaan persepsi para pelaku pelayanan dan pembaharuan komitmen bersama antara pimpinan instansi dan para pejabat serta staf terkait.(Nando)