Manado,BS-Diduga hendak memasukan bahan narkoba jenis Shabu,ke dalam Lembaga Pemasyarakatan(LP) Tuminting, Lidia Sinawa(LS)warga Teling akhirnya berurusan dengan pihak berwajib Polda Sulut.
KA-KPLP LP Tuming,Zanwar Djen.SH kepada Barometersulut.com diruang kerjanya Rabu(6/7/2016) mengatakan,kronologis penangkapan LS oleh personil Polda Sulut atas laporan LP Tuminting,dimana pada Rabu(6/7/2016) sekitar jam 10 pagi LS mendaftar pada petugas LP Tuminting untuk menyengguk salah seorang rekannya bernisial Abdul Hani alias Encong(napi kasus narkoba,red).
Dikatakannya,sesuai dengan prosedur untuk menemui warga binaan,dimana pada saat pemeriksaan barang bawaan itulah petugas menemukan satu bungkus kecil diduga shabu yang selipkan dalam lipatan uang kertas pecahan 50 dan 100 ribu rupiah.”Diantara barang bawaan LS kami temukan yang diduga bahan narkoba jenis shabu,akhirnya yang bersangkutan kami serahkan kepada aparat kepolisian’ungkapnya.
Zanur menjelaskan,pada saat ditanyakan kenapa barang tersebut ada padanya,LS menegaskan itu hanya titipan dari rekannya yang lainnya atas permintaan Encong.”Dia(LS) beralasan bahwa tidak mengetahui dalam uang titipan kepada econg itu ada narkoba,sementara econg sendiri membantah telah memesan shabu itu untuk dibawakan kepadanya lewat LS” ujar Zanur sambil menambahkan sejak awal LS melakukan registrasi untuk bertamu telah terlihat gelagat yang mencurigakkan oleh petugas ,antara lain terlihat gugup dan terkesan gelisa dan kecurigaan petugas makin besar LS hendak mengunjungi napi kasus narkoba.
Guna tindak lanjut penyelidikkan,LS dan barang bukti diamankan oleh Polda Sulut,sementara Econg sendiri kini dipindahkan dari ruang tahanan sebelumnya ke ruang sel khusus.(Regina Sambul).