Manado,BS-Pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado mendesak agar Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulut melakukan restrukturisasi piutang tunggakkan premi yang masih tertunggak di PD Pasar Manado.” Kami kembali mendesak agar pihak Kejati melakukan upaya yang signifikan, agar nasib dari tunggakkan premi itu jelas dan tuntas,” ujar kepala cabang Drs Sulhan Ibrahim,Ak,MM kepada barometersulut.com.Selasa(27/10) diruang kerjanya.
Menurut Sulhan, beberapa watu lalu dia bersama staf telah melakukan kunjungan ke manajemen PD Pasar, dengan tujuan mencari solusi agar soal tunggakan premi yang telah bertahun- tahun tertahan menjadi jelas,” Kami sudah temui Direksi,namun sepertinya belum dapat memberikan solusi dan kejelasan atas persoalan ini,” ungkapnya.
Terlepas dari soal tunggakan premi, Sulhan kepada Direksi PD Pasar juga telah menawarkan satu solusi dan jalan pintas atas persoalan ini,yakni dibuat satu kesepakatan yang intinya kewajiban tunggakan premi ini dihapuskan, namun dibuat kontrak baru bagi seluruh karyawan PD Pasar untuk menjadi peserta BPJS,” Asal seluruh pimpinan dan karyawan setuju penghapusan tunggakan itu yang berarti mereka kehilangan hak atas pertanggung jawaban asuransi,kami akan tindak lanjuti dengan pemutihan piutang tersebut,” tandasnya sambil menambahkan hanya langkah ini solusi tepat dan cepat atas polemik tersebut.
Dia menambahkan, sebenarnya meskipun tidak didesak atau diminta, seyognya PD Pasar selaku badan usaha milik Pemerintah, menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk menyertakan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.” Tanpa harus diminta dan didesak, harusnya PD Pasar pro aktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana himbauan Pemerintah Propinsi Sulut dan DPRD Propinsi Sulut.
Sementara itu, Direktur Umum PD Pasar Revli Tambayong ketika dikonfirmasi via Handphone 08134059xxx tidak dapat dihubungi,sementara Kabag Umum Alvin Mamuaya dihubungi via telepon genggamnya nomor 082187772xxx tidak menjawab.(Gina)